Marak Kasus Anak di Kubu Raya, DPRD Minta Masyarakat dan Penegak Hukum Harus Berkolaborasi
Kubu Raya (Suara Kalbar) – Kenaikan angka kasus yang melibatkan anak, baik dari kasus pencabulan, pelecehan terhadap anak, tawuran dan sebagaikanya di Kabupaten Kubu Raya cukup signifikan.
Seperti yang disampaikan oleh Anggota Komisi 2, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kubu Raya, Arifin Noor Aziz mengatakan bawah kenaikan tersebut cukup tinggi yaitu sebanyak 172 persen di tahun 2024.
“Jadi kita berbicara mengenai kenaikan yang cukup signifikan, 172 persen kasus yang ditangani di 2024, sekitar 49 kasus yang ditangani Polres Kubu Raya. Kita juga sangat prihatin, terutama kami dari legislatif bahwasanya maraknya kasus yang melibatkan anak,” kata Arifin Noor saat ditemui pada Jum’at (18/04/2025).
Arifin juga mengatakan bahwa, kelompok anak merupakan kelompok yang sangat rentan dalam tindakkan kekerasan dan sebagai pelaku kekerasan, oleh karena itu kolaborasi antar Aparat Penegak Hukum (APH), pemerintah dan masyarakat harus bekerja sama.
“Di sini pula kita juga harus melihat bahwasannya memang kelompok anak merupakan kelompok yang sangat rentan, rawan, baik itu eksploitasi anak, kekerasan seksual, diskriminasi, dan lain sebagainya. Di sini peran kita bersama peran kolaboratif baik penegak hukum, kita terutama dalam lingkup keluarga, lingkup sosial masyarakat, sekolah itu menjadi tumpuan utama bagaimana kita mampu memciptakan satu ruang, ruang ramah anak,” ungkapnya.
Ia juga menyampaikan, Kabupaten Kubu Raya saat ini membutuhkan ruang tumbuh kembang anak sehingga perkembangan anak dapat dipantau secara maksimal dan optimal.
“Kita memerlukan ruang yang memang bisa peruntukannya untuk tumbuh kembang anak sehingga anak bisa tumbuh secara maksimal, optimal. Dalam hal ini pula ruang anak ini nantinya mampu untuk menggapai cita-cita anak dalam hal utama sekali lagi kita mampu bersinergi untuk mampu membuat sebuah ruang yang ramah anak,” tambahnya.
Dikatakanya lagi bahwa, jangan sampai saat ada kasus yang melibatkan anak lalu kemudian dikembalikan ke orang tua atau dengan istilah Restorative Justice (RJ) maka hal tersebut tidak dibenarkan sama sekali.
“Yang kita harapkan terutama untuk kasus anak ini tidak yang dikembalikan secara kekeluargaan, kita juga akan mendorong bahwasannya ketika ada kasus-kasus berkaitan dengan anak, kita hukum secara maksimal sesuai dengan perundang-perundangan dan di satu sisi tidak ada ruang untuk RJ, ini menjadi sebuah pembelajaran besar,” tutupnya.
Penulis: Iqbal Meizar
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






