Larangan Umrah Mulai 29 April Hingga 10 Juni, Denda Capai 100.000 Riyal Arab Saudi
Suara Kalbar– Mulai 29 April hingga 10 Juni 2025, Arab Saudi melarang jemaah dari berbagai negara masuk ke Makkah untuk melakukan ibadah umrah.
Pemerintah Arab Saudi juga menangguhkan penerbitan visa umrah, kunjungan bisnis, hingga keluarga bagi warga dari 14 negara, termasuk Indonesia mulai 13 April hingga 10 April 2025 karena mulai memasuki musim pelaksanaan ibadah haji.
Hal ini dilakukan karena pemerintah setempat akan fokus mempersiapkan pelayanan penyelenggaraan ibadah haji 1446 Hijriah.
“Tanggal 13 April 2025 adalah batas akhir bagi seluruh pemegang visa umrah untuk bisa masuk ke Arab Saudi, sementara tanggal 29 April 2025 adalah batas akhir bagi seluruh pemegang visa umrah untuk meninggalkan Arab Saudi,” kata Konjen RI Jeddah Yusron B Ambary.
Pelanggaran terhadap kebijakan tersebut, akan dikenakan hukuman denda mencapai 100.000 riyal Arab Saudi atau setara Rp 447 juta, baik kepada perorangan maupun muasassah atau pihak yang mengatur kedatangan jemaah umrah ke Arab Saudi.
Selain Indonesia, negara lain yang ditangguhkan visa masuk ke Arab Saudi, adalah India, Mesir, Pakistan, Yaman, Tunisia, Maroko, Yordania, Nigeria, Aljazair, Irak, Sudan, Bangladesh, dan Libya.
Sumber: Beritasatu.com
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now