KPAD Kubu Raya Dampingi Remaja Korban Dugaan Asusila
Kubu Raya (Suara Kalbar) – Seorang remaja putri berinisial L (14) asal Kecamatan Padang Tikar, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, diduga menjadi korban tindak asusila. Kasus ini kini tengah dalam proses penyelidikan intensif oleh pihak kepolisian setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya.
Kasubsi Penmas Humas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, mengonfirmasi bahwa laporan resmi diterima pada 5 April 2025. Saat ini, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kubu Raya terus mendalami kasus tersebut.
“Setelah menerima laporan, kami langsung menindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam. Saat ini, dua orang telah diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut,”kata Aiptu Ade, Minggu (27/4/2025).
Kemudian saat dimintai keterangan dari korban, Korban mengaku kepada penyidik bahwa dirinya mengalami tindakan yang tidak semestinya dari sejumlah orang.
Dalam keterangannya, korban menyebutkan lebih dari 30 orang diduga terlibat, namun pihak kepolisian menegaskan bahwa keterangan tersebut masih perlu diverifikasi lebih lanjut.
“Semua informasi yang disampaikan korban sedang kami dalami. Penyelidikan dilakukan dengan sangat hati-hati untuk memastikan setiap fakta sesuai dengan bukti yang ada,” ungkap Ade.
Polres Kubu Raya memastikan proses hukum berjalan secara adil, dan korban saat ini mendapat pendampingan dari pihak berwenang untuk menjaga kondisi fisik dan psikologisnya.
Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Kubu Raya, Diah Savifitri mengatakan saat ini pihaknya sedang melakukan pendampingan kepada korban.
“Kami sudah berkoordinasi dengan penyidik Polres Kubu Raya, dan kami juga sudah bertemu langsung dengan korbanya, tentunya kami juga akan memberikan pendampingan psikologis kepada korban,” ungkap Diah.
Hal ini perlu, lanjut Diah, karena saat ini diketahui korban mengalami banyak tekanan baik dari keluarganya sendiri maupun dari luar, jadi saat ini korban memang sangat perlu untuk pendampingan langsung dari psikolog.
“Karena mungkin ada tekanan-tekanan dari internal keluarga kita tidak tau itu makanya nanti kami akan merekomendasikan bekerjasama dengan pemerintah terkait untuk pendampingan psikologi, tapi dalam cerita itu bahwa kurangnya kasih sayang kemungkinan dalam internal keluarga,” jelasnya.
Dikatakanya lagi bahwa, saat ini proses hukum masih berjalan dan sepenuhnya akan diserahkan kepada Polres Kubu Raya.
“Untuk proses hukum sudah berjalan itu tinggal bagian penyidik untuk melakukan prosesnya. Untuk proses hukumnya biar penyidiklah lebih berhak dalam menindaklanjuti dan menyampaikan. Kami hanya bertugas bagaimana untuk ke depannya untuk korban apa yang bisa kami lakukan pendampingan,” pungkasnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






