Ketua Umum PWI Pusat: Penangkapan Direktur Pemberitaan JAKTV Harus Hormati UU Pers
Jakarta (Suara Kalbar) – Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun, menyatakan sikap resmi terkait penangkapan Direktur Pemberitaan JAKTV oleh Kejaksaan Agung.
Ia menegaskan bahwa PWI mendukung penuh pemberantasan korupsi, namun menolak keras kriminalisasi terhadap wartawan melalui karya jurnalistik.
“PWI tidak mentolerir korupsi dalam bentuk apa pun. Kami mendukung penuh langkah Kejaksaan dalam pengusutan kasus korupsi tata niaga timah dan gula,” ujar Hendry dalam pernyataan tertulis yang diterima redaksi, Senin (22/4/2025).
Namun, Hendry menekankan pentingnya membedakan antara tindak pidana dan produk jurnalistik. Ia menolak apabila karya jurnalistik dijadikan dasar untuk menetapkan wartawan sebagai tersangka. “Berita adalah produk etik, bukan ranah pidana langsung. Jika ada pihak merasa dirugikan, ada hak jawab, dan Dewan Pers sebagai lembaga yang berwenang menilai etika jurnalistik,” ujarnya.
Lebih lanjut, Hendry mengingatkan bahwa kebebasan pers dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Berdasarkan aturan ini, penilaian terhadap dugaan pelanggaran dalam karya jurnalistik hanya dapat dilakukan oleh Dewan Pers, bukan lembaga penegak hukum lain.
“Sudah ada MoU dan PKS antara Dewan Pers dan aparat penegak hukum, termasuk Polri. Intinya, sebelum memproses kasus yang berkaitan dengan berita, harus ada permintaan klarifikasi terlebih dahulu kepada Dewan Pers,” jelasnya.
Menanggapi isu dana yang mengalir ke rekening pribadi, Hendry menilai hal tersebut bukan alasan untuk serta-merta melakukan kriminalisasi terhadap wartawan. “Jika ada dana masuk, perlu diklarifikasi secara internal. Jika ada indikasi pelanggaran etik atau suap, Dewan Pers yang harus menentukan, bukan penegak hukum langsung,” tegasnya.
Ia juga menolak anggapan bahwa kritik atau narasi alternatif dalam berita merupakan bentuk perintangan hukum (obstruction of justice). “Fungsi pers adalah sebagai kontrol sosial. Menyampaikan kritik bukanlah pelanggaran hukum, tapi justru bagian dari demokrasi,” ujarnya.
Hendry menutup pernyataannya dengan seruan agar Kejaksaan Agung menghormati kemerdekaan pers. Ia mengingatkan kembali pesan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut bahwa pers adalah pilar penting demokrasi saat berkunjung ke Sekretariat PWI beberapa waktu lalu.
“Jika kriminalisasi terhadap pers terus dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk. Wartawan bisa dikriminalkan hanya karena tulisannya dianggap tidak sejalan dengan kepentingan tertentu,” tandasnya.
Sumber: PWI Pusat
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





