Kemendagri Layangkan Teguran Imbas ASN Gunakan Mobil Dinas Mudik
Suara Kalbar– Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) layangkan teguran kepada Wali Kota Depok Supian Suri karena kebijakannya memperbolehkan ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2025.
Hal ini disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto. Menurutnya dengan alasan apapun ASN tidak dibenarkan menggunakan mobil dinas demi kepentingan pribadi.
“Itu clear. Ya itu clear (salah dan ditegur),” ujar Bima seusai acara open house di kediaman Ketua MPR, Ahmad Muzani di kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, Rabu (2/4/2025).
Budi menuturkan Ia sejatinya memahami keinginan kepala daerah untuk me-reward stafnya, tetapi tidak dengan kebijakan yang kontroversial seperti itu. Ada banyak cara lainnya untuk memberikan perhatian.
“Bisa dibayangkan kalau dibolehkan (memakai mobil dinas). Maka ada mobilisasi fasilitas daerah, fasilitas negara yang digunakan oleh para kepala daerah yang menimbulkan risiko potensi kerugian negara. Masih ada yang tetap piket dan bekerja yang butuh fasilitas mobil dinas,” ungkap Bima.
Sumber: Beritasatu.com
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






