SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Pontianak Ibu Tiri Terbukti Membunuh Nizam di Pontianak, Divonis 20 Tahun Penjara

Ibu Tiri Terbukti Membunuh Nizam di Pontianak, Divonis 20 Tahun Penjara

Suasana ruang sidang pembacaan putusan dari kasus pembunuhan anak yang dimasukkan ke dalam karung oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak, Rabu (16/4/2025). SUARA KALBAR.CO.ID/Iqbal Meizar.

Pontianak (Suara Kalbar)- IF, ibu tiri dari Nizam (6), akhirnya divonis 20 tahun penjara dan denda Rp 4 miliar lantaran terbukti bersalah telah membunuh anak tirinya tersebut di kediamannya Jalan Purnama, Gang Purnama 7, Kelurahan Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Kalimantan Barat pada Kamis (22/8/2024) lalu.

Persidangan pembacaan putusan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Kusumaningrum, SH, M.Hum di Pengadilan Negeri Pontianak pada Rabu (16/4/2025).

Dalam amar putusannya menyatakan terdakwa telah terbukti melanggar dakwaan Kedua melanggar Pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 Jo. Pasal 76 C Undang-Undang R.I. Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang R.I. Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang R.I. Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo. pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa IF dengan pidana penjara selama 20 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda 4 Miliar Rupiah apabila denda tidak dapat dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” ujar Ketua Mejelis Hakim, Wahyu Kusumaningrum di persidangan.

Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Aluwi melalui Kasi Intelijen Dwi Setiawan Kusumo mengatakan bahwa putusan ini sudah dapat dipastikan peradilan di tingkat pertama telah selesai dilakukan.

“Dengan putusan Majelis Hakim ini dipastikan bahwa proses peradilan ditingkat pertama sudah selesai dan telah memenuhi rasa keadilan masyarakat yang merupakan bagian dari upaya penegakan hukum transparan, serta memastikan bahwa setiap putusan pengadilan dapat dilaksanakan dan dijalankan sebagaimana mestinya,” katanya.

Sementara itu, ditempat yang sama, ibu kandung Nizam mengatakan seharusnya dari semua rentetan proses yang dilakukan kemarin bahwa vonisnya tidak hanya 20 tahun penjara namun harus hukum mati.

“Dari semua proses yang telah dijalani dan fakta-fakta yang terjadi kemarin seharusnya IF bisa mendapatkan yang lebih daripada ini,” ungkapnya.

Kemudian ia mengatakan, walaupun demikian kita harus terima apapun yang telah di vonis atau dibacakan majelis hakim pada persidangan putusan ini.

“Tapi saya rasa hakim sudah melakukanya semaksimal mungkin sesuai dengan fakta dan lain-lain dan nanti kita coba akan komunikasikan dengan pengacara bagimana seharusnya,” ungkapnya.

Penulis: Iqbal Meizar

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan