SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Nasional Eksepsinya Ditolak, Hasto Tetap Yakin Kasusnya Dipaksakan

Eksepsinya Ditolak, Hasto Tetap Yakin Kasusnya Dipaksakan

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (11/4/2025). (Beritasatu.com/Aulia Rahman)

Jakarta (Suara Kalbar)- Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menyatakan dirinya menghormati putusan sela yang dikeluarkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (11/4/2025). Putusan tersebut menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukannya terhadap dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Meski demikian, Hasto tetap menilai bahwa proses hukum yang menjeratnya merupakan bentuk pemaksaan. Ia menyebut kasus tersebut sebagai upaya “daur ulang” atas perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Terhadap keputusan yang diambil kami hormati sepenuhnya, karena sejak awal ketika kami mengajukan eksepsi ini merupakan bagian dari hak yang dimiliki oleh terdakwa dan juga ini sangat penting sebagai bagian dari pendidikan politik kepada rakyat untuk melihat bagaimana seluruh aspek-aspek hukum yang seharusnya berkeadilan,” kata Hasto seusai sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, dilansir dari Beritasatu.com, Jumat(11/4/2025).

Meski upayanya kandas, Hasto menegaskan semangatnya tidak akan berkurang dan siap menghadapi rangkaian sidang pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi.

“Tadi oleh majelis hakim ditegaskan bahwa hal-hal yang terkait dengan aspek-aspek materiel akan dilakukan di dalam pemeriksaan pokok perkara dan saya bersama penasihat hukum siap dan keputusan hari ini tidak akan mengurangi sedikit pun suatu semangat, suatu tekad untuk mewujudkan keadilan karena Indonesia tanpa keadilan dalam sistem hukum yang dibangun sama saja juga tidak ada suatu penghormatan terhadap kemanusiaan,” ujar Hasto.

Hasto Kristiyanto mengeklaim penanganan kasusnya dipaksakan. Dia pun menuding kasus yang didakwakan kepadanya merupakan proses daur ulang atas perkara yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

“Kami tetap berada pada keyakinan bahwa berbagai persoalan yang ditujukan kepada saya ini adalah suatu persoalan yang dipaksakan, suatu proses daur ulang, tapi pemeriksaan pokok perkara itu lah yang akan membuktikan,” ungkap Hasto.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak eksepsi Hasto Kristiyanto. Dengan demikian, sidang perkara dugaan perintangan penyidikan dan suap yang menjerat Hasto berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi.

“Menyatakan keberatan dari terdakwa Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima,” kata hakim ketua, Rios Rahmanto.

Hakim memerintahkan jaksa penuntut umum pada KPK melanjutkan pemeriksaan perkara Hasto.

Hasto Kristiyanto didakwa menghalangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka pada rentang waktu 2019–2024.

Hasto Kristiyanto juga didakwa menyuap anggota KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta untuk memuluskan Harun Masiku menjadi anggota DPR dari PDIP periode 2019-2024 melalui skema pergantian antarwaktu.

Hasto Kristiyanto didakwa melanggar Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sumber: Beritasatu.com

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan