SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Pontianak BPJPH Tarik 11 Batch Produk Pangan Mengandung Unsur Babi, Swalayan di Pontianak Menunggu Instruksi

BPJPH Tarik 11 Batch Produk Pangan Mengandung Unsur Babi, Swalayan di Pontianak Menunggu Instruksi

Meri Fitri, salah satu pengelola Harmonis Swalayan siap menunggu instruksi terkait kasus peredaran produk mengandung porcine pada Rabu (23/4/2025). [SUARAKALBAR.CO.ID/Meriyanti]

Pontianak (Suara Kalbar)- Kasus peredaran 11 batch produk dari 9 produk pangan olahan yang mengandung unsur babi (Porcine) yang 7 diantaranya sudah berlabel halal akan diberikan sanksi berupa penarikan barang dari peredaran. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Khusus di Pontianak, salah satu swalayan, Harmoni Ampera jalan Ampera menyatakan bahwa sejauh ini belum ada pihak dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Pengawan Obat dan Makanan (BPOM) memberikan arahan penarikan produk-produk tersebut. Hal in disampaikan oleh Meri Fitriani, selaku HRD Harmonis Swalayan pada Rabu (23/4/2025).

“Setahu saya belum ada tentang penarikan produk-produk tersebut ya, tapi kemarin sempat ada sosialisasi sebelum Lebaran terkait produk-produk non halal untuk dipisahkan etalasenya,” ujar Meri saat ditemui di Harmonis Swalayan.

Meri juga menegaskan bahwa produk-produk yang masuk ke Harmonis Swalayan sudah dipilih sebelumnya.

“Kita terkait produk-produk non halal itu sangat sedikit disini dan dipilih-pilih juga, seperti produk Marsmellow itu juga sepertinya tidak ada masuk disini,” jelas Meri.

Terkait peninjauan dan penarikan produk jika memang ada, Meri menyampaikan bahwa pihak Harmonis Swalayan akan mengikuti prosedur yang ada.

“Kalau memang nanti ada peninjauan dan penarikan dari pihak BPOM, kita sih akan mengikuti prosedur dan petunjuk yang berlaku, tetap kita harus patuh dengan peraturan yang ada,” jelas Meri.

Selain itu, Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan yang berkoordinasi dengan BPOM dalam siaran persnya menegaskan bahwa pihaknya akan terus melaksanakan pengawasan produk di lapangan sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.

Ia juga menghimbau masyarakat untuk turut aktif dalam pengawasan produk yang beredar.

Adapun sembilan produk yang mengandung bahan non-halal di antaranya:

• Corniche Fluffy Jelly (Filipina)

• Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy (Filipina)

• ChompChomp Car Mallow Bentuk Mobil (China)

• ChompChomp Flower Mallow Bentuk Bunga (China)

• ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (China)

• Hakiki Gelatin

• Larbee-TYL Marshmallow Isi Selai Vanilla (China)

• AAA Marshmallow Rasa Jeruk (China)

• SWEETIME Marshmallow Rasa Cokelat (China)

Penulis: Meriyanti

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan