Bangunan Langgar Fasum Mulai Ditertibkan Pemkot Pontianak
Pontianak (Suara Kalbar) – Walikota Pontianak Edi Rusdi Kamtono turun langsung dalam kegiatan penertiban yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamog Praja Kota Pontianak. Penertiban ini bertujuan untuk membongkar bangunan-bangunan yang melanggar fasilitas umum (fasum) di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Sabtu (12/4/2025) pagi.
Penertiban ini diikuti oleh tim gabungan antara Satpol PP Kota Pontianak bersama Satpol PP Provinsi Kalbar yang meliputi Kios-kios Pedagang Kaki lima yang berada di sepanjang Jalan Husein Hamzah, Kelurahan Pal 5, Kecamatan Pontianak Barat.
Menurut Kasat Pol PP Kota Pontianak Ahmad Sudiyantoro kegiatan ini merupakan kegiatan rutin dilakukan, namun sebelumnya para pemilik kios dan Pedagang Kaki Lima (PKL) sudah dihimbau agar dibongkar akan tetapi tidak diindahkan.
“Sudah kita kasi tahu mereka, melalui lurah dan camat, karena janji mereka setelah lebaran ini akan dibongkar sendiri namun ternyata kiosnya sudah di baguskan maka dari itu kita tertibkan,” ujar Ahmad Sudiyantoro.
Dikatakanya lagi bahwa, kios-kios yang dilakukan pembongkaran merupakan kios yang melanggar, seperti yang ada di bahu jalan dan membuat tempat tersebut kumuh.
“Kita lakukan penertiban bagi kios-kios yang nyata melanggar, posisi di bahu jalan serta terlihat kumuh, kalau tidak ditertibkan kita takutnya ini malah makin jadi, maka dari itu kita akan terus lakukan penertiban,” ungkapnya.
Sementara itu, Walikota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengatakan, bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak akan terus berkomitmen untuk mempercantik Kota Pontianak, maka penertiban ini harus dilakukan.
“Kami akan terus berkomitmen untuk menata Kota Pontianak agar tertib dan tidak Kumuh salah satunya dengan menertibkan bangunan-bangunan yang melanggar Fasilitas umum ini,” ujarnya.
Dikatakanya lagi, bahwa Pemkot dalam hal ini sudah melakukan himbauan kepada lurah dan camat agar dapat memperhatikan wilayahnya masing-masing agar tertib dan tidak menggangu Fasum.
“Sudah kami himbau sebelumnya untuk lurah dan camat masing-masing, maka mereka mempunyai kewajiban agar wilayah mereka dapat ditata dan tidak melanggar hak-hak masyarakat lainya,” katanya.
Penulis : Iqbal Meizar
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






