Adrianus Asia Sidot Soroti Upaya Menjaga Hutan Lewat UU Nomor 18 Tahun 2013
Sanggau (Suara Kalbar)- Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Adrianus Asia Sidot menyinggung Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagai dasar hukum dalam pengelolaan hutan dan melindungi generasi masa depan.
“Menguasai bumi bukan berarti merusak, melainkan mengelola dengan bijak, mengambil secukupnya, dan menjaga kelestariannya. Kita hidup bukan hanya untuk sekarang, tetapi untuk generasi yang akan datang,” jelas Adrianus, mengutip prinsip yang juga bersumber dari nilai-nilai religius dan konstitusi negara.
Adrianus menekankan pentingnya penataan lahan dan status kawasan agar masyarakat bisa memanfaatkan lahan untuk bercocok tanam. Ia menggarisbawahi perlunya pendekatan bijak dalam penegakan hukum terhadap kasus pembakaran lahan, dengan tetap memperhatikan nilai-nilai keadilan dan keberlanjutan lingkungan.
Adrianus menjelaskan bahwa perhutanan sosial memang membutuhkan legalitas agar pengelolaan hutan non-kayu seperti madu, damar, hingga rotan bisa dilakukan secara sah.
“Ini harus dikonsultasikan dengan Dinas Kehutanan agar sertifikat itu tidak memberatkan masyarakat. Legalitas penting, tapi jangan sampai mempersulit,” ujarnya.
Adrianus mengingatkan masyarakat akan pentingnya kerjasama bahu membahu dari semuanya dalam usaha pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sehingga masih dapat dinikmati generasi penerus di masa depan.
Sementara itu, Perdinan, mewakili pemuda dan kelompok Tani Hutan (KTH) Sanggau, menyampaikan keprihatinan atas pencemaran sumber air akibat keberadaan kebun sawit di hulu. Ia meminta agar pemerintah mencarikan solusi dan alternatif sumber air yang aman. Selain itu, ia juga menyoroti kesulitan kelompok tani hutan dalam mendapatkan legalitas seperti sertifikat perhutanan sosial (PS).
Hal ini menjadi topik pembahasan Adrianus saat mengadakan diskusi sekaligus serap aspirasi bersama para perangkat desa, organisasi kemasyarakatan, akademisi, dan tokoh masyarakat yang ada di daerah pemilihan Kalimantan Barat II.
Kunjungannya ini dijadwalkan pada tanggal 14 April sampai dengan 16 April 2025. Dengan tema yang diangkat mengenai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Penulis: Tim/Rilis
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





