SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Dunia Trump Minta MA Campur Tangan soal Hak Kewarganegaraan Berdasar Kelahiran

Trump Minta MA Campur Tangan soal Hak Kewarganegaraan Berdasar Kelahiran

Gedung Mahkamah Agung AS di Washington, DC

Suara Kalbar– Donald Trump memperjuangkan upayanya untuk membatasi kewarganegaraan AS berdasarkan kelahiran secara otomatis ke Mahkamah Agung pada hari Kamis (13/3/2025).

Pemerintahan presiden dari Partai Republik tersebut meminta para hakim agung mempersempit rintangan yudisial yang berlaku pada elemen kunci dari pendekatan garis kerasnya terhadap imigrasi.

Departemen Kehakiman mengajukan permintaan tersebut untuk menantang cakupan tiga perintah pengadilan nasional (nationwide injunction) yang dikeluarkan terhadap instruksi Trump oleh pengadilan federal di negara bagian Washington, Massachusetts, dan Maryland.

Pemerintah mengatakan cakupan kekuatan perintah pengadilan tersebut harus dikurangi dari penerapannya secara universal dan dibatasi hanya pada para penggugat yang mengajukan kasus dan “benar-benar berada dalam kewenangan pengadilan.”

“Perintah-perintah universal (universal injunction) telah digunakan dengan begitu meluas sejak awal pemerintahan saat ini,” kata Departemen Kehakiman dalam pengajuan tersebut. “Mahkamah Agung harus menyatakan bahwa ini sudah cukup sebelum ketergantungan pengadilan distrik pada perintah universal semakin mengakar.”

Perintah universal, yang juga dikenal sebagai perintah nasional, adalah perintah pengadilan yang mencegah pemerintah untuk menegakkan hukum atau kebijakan terhadap siapa pun, tidak hanya pada pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

Donald Trump memperjuangkan upayanya untuk membatasi kewarganegaraan AS berdasarkan kelahiran secara otomatis ke Mahkamah Agung pada hari Kamis (13/3/2025).

Pemerintahan presiden dari Partai Republik tersebut meminta para hakim agung mempersempit rintangan yudisial yang berlaku pada elemen kunci dari pendekatan garis kerasnya terhadap imigrasi.

Departemen Kehakiman mengajukan permintaan tersebut untuk menantang cakupan tiga perintah pengadilan nasional (nationwide injunction) yang dikeluarkan terhadap instruksi Trump oleh pengadilan federal di negara bagian Washington, Massachusetts, dan Maryland.

Pemerintah mengatakan cakupan kekuatan perintah pengadilan tersebut harus dikurangi dari penerapannya secara universal dan dibatasi hanya pada para penggugat yang mengajukan kasus dan “benar-benar berada dalam kewenangan pengadilan.”

“Perintah-perintah universal (universal injunction) telah digunakan dengan begitu meluas sejak awal pemerintahan saat ini,” kata Departemen Kehakiman dalam pengajuan tersebut. “Mahkamah Agung harus menyatakan bahwa ini sudah cukup sebelum ketergantungan pengadilan distrik pada perintah universal semakin mengakar.”
Perintah universal, yang juga dikenal sebagai perintah nasional, adalah perintah

pengadilan yang mencegah pemerintah untuk menegakkan hukum atau kebijakan terhadap siapa pun, tidak hanya pada pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

Penulis : VoA Indonesia

IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan