SPMB Gantikan PPDB, Sistem Zonasi Resmi Dihapus
Pontianak (Suara Kalbar) – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Peraturan Mendikdasmen (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), yang mulai diterapkan pada tahun ajaran 2025/2026.
Sistem ini menggantikan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan perubahan signifikan, terutama dalam penghapusan sistem zonasi yang digantikan oleh jalur domisili.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Pontianak, Sri Sujiarti, menjelaskan bahwa sistem penerimaan murid baru di Kota Pontianak tetap dilakukan secara online dengan empat jalur penerimaan.
“Di Kota Pontianak, kita tetap melakukan pendaftaran secara online dengan empat jalur penerimaan yakni jalur domisili, afirmasi, prestasi dan mutasi. Besaran persentase tiap jalur diatur dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025,” paparnya, Kamis (20/3/2025).
Saat ini, lanjut Sri, Disdikbud sedang melakukan proses pemetaan minat siswa dan menghitung daya tampung sekolah. Pihaknya sedang memetakan minat anak-anak untuk masuk ke sekolah mana dan menghitung daya tampung setiap sekolah.
“Data ini akan menjadi dasar keputusan kepala dinas tentang daya tampung sekolah,” tuturnya.
Sri menekankan tahun 2025 ini tidak akan ada penerimaan siswa baru tahap dua. SPMB hanya dilaksanakan satu tahap atau satu kali.
“Kita hanya melakukan SPMB satu kali, dan sisanya akan diarahkan ke sekolah lain, termasuk sekolah swasta di bawah Kemenag maupun Kemendikbudristek,” pungkasnya.
Penulis: Deno
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






