SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Sekadau Satu Orang Tersangka Kasus Arisan Get di Sekadau Sudah Bebas

Satu Orang Tersangka Kasus Arisan Get di Sekadau Sudah Bebas

Para tersangka yang dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus Arisan Get di Aula Bhayangkara Patriatama Polres Sekadau, Selasa (4/3/2025). SUARAKALBAR.CO.ID/Wulan

Sekadau (Suara Kalbar)- Satu orang owner Arisan Get yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sekadau dibebaskan. Padahal sebelumnya tersangka berinisial AS ini juga turut dihadirkan dalam konferensi pers Polres Sekadau pada Selasa, 4 Maret 2025 lalu.

Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu Kuswiyanto membenarkan pembebasan satu dari 8 tersangka dalam kasus tersebut. Dimana sebelumnya saat konferensi pers ada 7 tersangka yang dihadirkan dan beberapa hari setelahnya ditetapkan satu orang lagi menjadi tersangka dengan total 8 orang.

“Korban dan pelaku sepakat berdamai karena mereka ada ikatan keluarga. Pelaku juga dalam kondisi hamil. Dia juga bersedia mengganti kerugian korban,” jelas Kuswiyanto.”

Diketahui Arisan Get ini terbukti sebagai tindak pidana penipuan atau penggelapan. Total kerugian yang dialami korban yang merupakan member Arisan bervariasi dengan perkiraan sementara mencapai miliaran rupiah. Dalam aksinya para owner ini menggunakan dua modus yakni arisan menurun dan jual beli arisan, dengan rentang tahun dari 2019-2024 akhir.

Penulis: Tim/Rilis

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan