SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Nasional RUU TNI Siap Disahkan Besok, DPR Tegaskan Supremasi Sipil Tetap Terjaga

RUU TNI Siap Disahkan Besok, DPR Tegaskan Supremasi Sipil Tetap Terjaga

Ketua DPP Partai Golkar Dave Laksono di Lobby DPP Partai Golkar di Jalan Anggrek Neli Murni, Slipi Kemanggisan, Jakarta Barat, Selasa, 13 Agustus 2024. (Beritasatu.com/Sella Rizky)

Jakarta (Suara Kalbar)- Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) telah selesai dibahas dan akan segera disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Kamis (20/3/2025).

“Hasil rapat kemarin itu sudah diputuskan di tahap I. Kepala divisi RUU TNI sudah rampung, tinggal dibawa di tahap II yaitu akan dibacakan di paripurna, yang insyaallah dijadwalkan besok,” ujar Dave Laksono di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, melansir dari Beritasatu.com, Rabu(19/3/2025).

Dave menyebut pro dan kontra dalam revisi RUU TNI adalah hal wajar, tetapi isu kembalinya dwifungsi militer sudah tidak relevan.

“Karena hal-hal yang berkaitan tentang kembalinya dwifungsi di TNI atau ABRI itu tidak akan mungkin terjadi, karena hal-hal yang katakan pemberangusan supremasi sipil itu tidak ada,” tandas Dave.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam UU TNI yang berlaku saat ini, prajurit TNI aktif sudah diperbolehkan menjabat di sejumlah kementerian atau lembaga. Dalam revisi RUU TNI, aturan ini diperluas untuk menyesuaikan dengan kebutuhan pertahanan dan keamanan negara.

“Karena itu memang sekarang ini TNI sudah mengisi di posisi kementerian tersebut, di lembaga tersebut seperti BSSN, Bakamla, BNPB, terus di Dewan Pertahanan Nasional, itu semua kan TNI sudah mengisi semua posisinya,” jelas Politikus Partai Golkar ini.

“Jadi sebenarnya tidak ada lagi perdebatan justru dengan adanya UU ini, ini membatasi keluarnya TNI dari fungsi utamanya dan juga memastikan supremasi sipil ini supremasi hukum itu tetap akan berjalan,” kata Dave menambahkan.

Lebih lanjut, Dave mengatakan pihaknya tidak mempermasalahkan jika ada elemen masyarakat melakukan demonstrasi menolak RUU TNI. Menurut dia, demostrasi adalah hak masyarakat yang dijamin pelaksanaan, tetapi dengan cara-cara yang sudah diatur oleh peraturan perundang-undangan.

“Demonstrasi itu adalah hak masyarakat Indonesia yang dilindungi secara konstitusi. Itu adalah bagian dari demokrasi Indonesia. Jadi selama masih mengikuti aturan, selama tidak anarkis, itu adalah hak untuk masyarakat menyatakan pandangan dan pendapatnya masing-asing,” tutup Dave mengenai polemik RUU TNI.

Sumber: Beritasatu.com

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan