SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Nasional RUU TNI Diperdebatkan, Ini 4 Pasal yang Dinilai Kontroversial

RUU TNI Diperdebatkan, Ini 4 Pasal yang Dinilai Kontroversial

Pasal-pasal yang dinilai kontroversial dalam RUU TNI. (Beritasatu.com/Puspen TNI)

Jakarta (Suara Kalbar)- Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) tengah menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Revisi terhadap UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI ini menuai kontroversi, terutama karena sejumlah pasal yang dianggap berpotensi mengaburkan batas kewenangan sipil-militer.

Meski telah disepakati untuk dibawa ke rapat paripurna DPR pada Kamis (20/3/2025), berbagai elemen masyarakat, termasuk akademisi, aktivis, dan koalisi sipil, menolak beberapa ketentuan dalam RUU ini.

Berikut adalah pasal-pasal yang dinilai kontroversial dalam RUU TNI 2025 yang dilansir dari Beritasatu.com, Rabu(19/3/2025):

Pasal-pasal Kontroversial pada RUU TNI

Pasal-pasal kontroversial dalam RUU TNI 2025 menyangkut empat rancangan yang memicu perdebatan konseptual dan praktis.

1. Pasal 3 ayat (2)

Pasal ini mengatur bahwa perencanaan strategis TNI berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan. Meski terkesan teknis, kalangan aktivis menilai aspek perencanaan strategis berpotensi mengaburkan batas kewenangan sipil-militer.

Sebelumnya, UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menempatkan TNI sepenuhnya di bawah kendali sipil melalui departemen pertahanan. Perubahan ini dikhawatirkan membuka ruang bagi TNI untuk merumuskan kebijakan pertahanan secara mandiri, mengurangi peran kementerian sebagai regulator.

2. Pasal 7 ayat (2)

Pasal 7 RUU TNI memperluas cakupan operasi militer selain perang (OMSP), mencakup tugas menangani masalah narkotika, penanggulangan ancaman siber, penyelesaian kasus WNI di luar negeri.

Sebelumnya, tiga tugas ini secara konstitusional berada di bawah kepolisian dan kementerian. Penambahan tugas ini dianggap berlebihan dan tidak relevan dengan fungsi utama TNI sebagai alat pertahanan negara.

3. Pasal 47 ayat (2)

Draf revisi menambah kuota jabatan sipil untuk TNI menjadi 16 institusi, termasuk Kejaksaan Agung dan Kementerian Kelautan. Mekanisme pengangkatan berdasarkan kebijakan presiden dinilai membuka celah politisasi.

Sebelumnya, jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit aktif terbatas pada 10 kementerian atau lembaga tertentu. Perubahan ini dinilai berisiko mengikis prinsip supremasi sipil dan membuka peluang dominasi militer.

4. Pasal 53 ayat (1)

Usulan kenaikan batas usia pensiun hingga 65 tahun untuk prajurit yang menduduki jabatan fungsional. RUU TNI juga mengusulkan agar perwira yang telah memasuki usia pensiun dapat direkrut kembali sebagai perwira komponen cadangan jika masih memenuhi persyaratan.

Selain itu, dalam RUU TNI ini juga diusulkan peningkatan batas usia pensiun, yakni:

  1. Tamtama: 55 tahun
  2. Bintara: 55 tahun.
  3. Letnan kolonel: 58 tahun.
  4. Kolonel: 58 tahun.
  5. Perwira tinggi bintang satu: 60 tahun.
  6. Perwira tinggi bintang dua: 61 tahun.
  7. Perwira tinggi bintang Tiga: 62 tahun.
  8. Perwira bintang empat: Masa dinas keprajuritannya ditetapkan berdasarkan kebijakan presiden.

Sebuah petisi terhadap penolakan RUU ini telah ditandatangani oleh lebih dari 12.000 orang dari berbagai elemen masyarakat, termasuk akademisi, aktivis hak asasi manusia, dan koalisi masyarakat sipil.

Meskipun menerima penolakan yang kuat, DPR bersama pemerintah tetap melanjutkan proses legislasi terhadap RUU TNI ini. Pada Selasa (18/3/2025), seluruh fraksi di Komisi I DPR menyetujui RUU TNI untuk dibawa ke rapat paripurna yang akan digelar pada Kamis (20/3/2025).

Sumber: Beritasatu.com

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan