Pemkot Pontianak Terbitkan Surat Edaran Pemberian THR 2025
Pontianak (Suara Kalbar) – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menerbitkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2025 bagi pekerja/buruh perusahaan di Kota Pontianak.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyatakan bahwa surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2025.
“THR wajib dibayarkan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja minimal satu bulan secara terus menerus, baik yang memiliki perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu,” ujarnya, Senin (17/3/2025).
Edi menegaskan bahwa THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Besaran THR bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih adalah satu bulan upah.
Sementara itu, bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan namun minimal satu bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan yang telah ditetapkan.
“Yakni masa kerja dibagi 12 bulan, dikali satu bulan upah,” jelasnya.
Edi juga menambahkan bahwa bagi perusahaan yang telah menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau berdasarkan kebiasaan dengan jumlah yang lebih besar dari ketentuan pemerintah, maka THR yang dibayarkan harus mengikuti perjanjian yang telah disepakati tersebut.
“Yang tak kalah penting, THR wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil,” tegas Wali Kota Edi.
Ia berharap surat edaran ini dapat menjadi pedoman bagi seluruh perusahaan di Kota Pontianak untuk memenuhi kewajibannya dalam memberikan THR kepada para pekerja tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





