Pemkot Pontianak Naikkan Insentif RT/RW, Capai Rp6 Juta per Tahun
Pontianak (Suara Kalbar) – Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, menegaskan pentingnya peran Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) sebagai ujung tombak pemerintahan di tingkat kelurahan.
Ia mengapresiasi kontribusi para pengurus RT/RW dalam memberikan informasi, masukan, saran, serta pelaporan berbagai hal yang terjadi di 29 kelurahan di Kota Pontianak.
Sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi mereka, Pemkot Pontianak berencana menaikkan insentif bagi RT/RW dari Rp1,5 juta per tahun menjadi Rp6 juta per tahun atau setara Rp500 ribu per bulan.
Untuk merealisasikan hal ini, pemerintah akan menyusun regulasi dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwa) mengenai kenaikan besaran insentif tersebut.
“RT dan RW sangat vital, sangat fundamental, dan sangat luar biasa. Tanpa dukungan mereka, Pemerintah Kota Pontianak akan mengalami kesulitan dalam merealisasikan setiap program,” ujar Bahasan, Rabu (26/03/2025).
Ia menambahkan bahwa peningkatan insentif ini merupakan bagian dari program seratus hari kerja kepemimpinannya.
“Alhamdulillah, dalam seratus hari kerja kami, insentif RT/RW akan kami tingkatkan dari Rp1,5 juta menjadi Rp6 juta per tahun atau Rp500 ribu per bulan,” katanya.
Untuk mendukung kebijakan ini, Pemkot Pontianak telah mengalokasikan anggaran melalui pergeseran anggaran yang ada.
“Ini langsung kita action. Perwakilan anggaran sudah kita siapkan dan ada penggeseran anggaran untuk kepentingan ini,” jelasnya.
Kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk tahun ini, tetapi juga akan diterapkan di tahun depan. Bahasan menegaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada RT dan RW sebagai ujung tombak penyelenggaraan pemerintahan daerah di tingkat paling bawah.
Dengan adanya peningkatan insentif ini, diharapkan RT/RW semakin termotivasi dalam menjalankan tugas mereka sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam melayani masyarakat dan menjaga kondusivitas lingkungan di Kota Pontianak.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






