Pemkot Pontianak Akan Perketat Pengawasan Anak Pada Malam Hari
Pontianak (Suara Kalbar) – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak terus menggodok aturan terkait pemberlakuan jam malam bagi anak di bawah usia 17 tahun. Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menjelaskan bahwa aturan ini akan mengatur keberadaan anak-anak di tempat yang tidak semestinya pada malam hari.
Kebijakan ini bertujuan untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), serta melindungi anak-anak dari potensi bahaya di lingkungan luar rumah pada malam hari.
“Intinya, kita akan membatasi anak-anak di bawah usia 17 tahun berada di tempat-tempat yang tidak semestinya pada malam hari. Kami akan mengimbau agar mereka lebih baik pulang ke rumah, daripada berada di taman, di jalan, atau di lokasi yang tidak pantas,” ujarnya, Senin (24/03/2025).
Selain itu, Edi juga menegaskan bahwa akan ada pengaturan khusus untuk malam libur, seperti malam Minggu dan hari libur nasional. Pada waktu-waktu tersebut, Pemkot akan memperpanjang pengawasan yang melibatkan Satpol PP, kepolisian, komisi perlindungan anak, serta masyarakat. Peran orang tua juga sangat diharapkan dalam upaya ini.
Senada, Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak, Bebby Nailufa, menyampaikan bahwa kebijakan ini telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwa). Menurutnya, Perwa yang ada saat ini sudah cukup untuk mengatur kebijakan tersebut.
“Sudah ada Peraturan Wali Kota (Perwa), karena masih dalam ranah Pemerintah Kota Pontianak. Kami juga akan membahas revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Anak, namun implementasi dan penekanan lebih ditekankan melalui Perwa,” ujar Bebby.
Penulis: Fajar
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now