Pemkab Kayong Utara Serahkan LKPD Unaudited 2024 ke BPK Kalbar
Kayong Utara (Suara Kalbar)- Pemerintah Kabupaten Kayong Utara (Pemkab KKU) secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat pada Kamis (27/3/2025) di Aula Utama Kantor BPK Perwakilan Kalbar, Kota Pontianak.
Bupati Kayong Utara Romi Wijaya hadir langsung dalam acara tersebut, didampingi oleh Inspektur Kabupaten Kayong Utara dan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) KKU. Kegiatan ini merupakan bagian dari kewajiban pemerintah daerah dalam mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan daerah sesuai regulasi yang berlaku.
Selain Pemkab Kayong Utara, seluruh pemerintah kabupaten/kota di Kalimantan Barat juga turut menyerahkan LKPD Unaudited mereka kepada BPK dalam kesempatan yang sama.
Prosesi penyerahan LKPD Unaudited diawali dengan penandatanganan berita acara serah terima oleh Bupati/Wali Kota se-Kalimantan Barat dan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Barat, Dr. Sri Haryati, S.E., M.M., CSFA.
Setelah itu, kegiatan dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Perwakilan BPK Kalbar yang menekankan pentingnya tata kelola keuangan daerah yang akuntabel.Dalam sambutannya, Dr. Sri Haryati menyampaikan apresiasi kepada seluruh pemerintah daerah di Kalimantan Barat yang telah menyerahkan LKPD Unaudited tepat waktu.
Menurutnya, ketepatan waktu dalam pelaporan ini merupakan indikator kepatuhan pemerintah daerah terhadap regulasi pengelolaan keuangan yang diamanatkan oleh Undang-Undang.Penyerahan LKPD Unaudited ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mewajibkan pemerintah daerah untuk menyerahkan laporan keuangan kepada BPK RI paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa laporan keuangan daerah dapat diperiksa sebelum akhirnya disampaikan kepada DPRD. Setelah menerima LKPD Unaudited dari seluruh pemerintah daerah, BPK Perwakilan Kalimantan Barat akan segera melakukan pemeriksaan terinci terhadap laporan tersebut. Sesuai jadwal, pemeriksaan akan dimulai pada tanggal 8 April 2025.
Proses ini bertujuan untuk menilai kewajaran laporan keuangan serta kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Bupati Kayong Utara Romi Wijaya dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa penyusunan LKPD Unaudited merupakan bagian dari komitmen Pemkab KKU dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya siap bekerja sama dalam proses audit yang akan dilakukan oleh BPK.
Lebih lanjut, Bupati Romi Wijaya mengapresiasi kinerja seluruh jajaran Pemkab Kayong Utara, khususnya tim penyusun LKPD, yang telah bekerja keras dalam menyusun laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi pemerintahan.
Ia berharap laporan ini dapat menjadi landasan bagi peningkatan pengelolaan keuangan daerah di masa mendatang. Kegiatan penyerahan LKPD Unaudited ini juga menjadi momentum penting bagi seluruh pemerintah daerah di Kalimantan Barat untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan.
Dengan adanya pemeriksaan dari BPK, diharapkan setiap daerah dapat terus melakukan perbaikan dalam sistem keuangan mereka guna mencapai opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Sebagai bagian dari komitmen terhadap transparansi keuangan, Pemkab Kayong Utara akan terus melakukan pembenahan dan perbaikan dalam sistem pengelolaan keuangan daerah. Dengan demikian, anggaran yang dikelola dapat lebih efektif dan efisien dalam mendukung pembangunan serta kesejahteraan masyarakat.
Dengan terselenggaranya agenda penyerahan LKPD Unaudited ini, diharapkan hubungan kerja sama antara pemerintah daerah dan BPK RI semakin erat, sehingga dapat terus mendorong terciptanya pengelolaan keuangan yang profesional dan berintegritas di Kabupaten Kayong Utara.
Penulis: Deno
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now