Pemkab Bengkayang Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1446 H
Bengkayang (Suara Kalbar)- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkayang, Kalimantan Barat, resmi mengatur jam kerja pegawai di lingkungan pemerintah daerah selama Bulan Ramadan 1446 Hijriah.
Pengaturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/3/BKPSDM-B yang mengacu pada Peraturan Presiden RI Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Jumlah jam kerja efektif bagi perangkat daerah yang melaksanakan lima atau atau enam hari kerja selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah memenuhi minimal 32 jam dan 30 menit dalam satu minggu,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkayang, Yustianus di Bengkayang, Kalbar, melansir dari ANTARA, Sabtu(1/3/2025).
Pengaturan jam kerja pegawai ini berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
“Maka dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah, maka jam efektif kerja, enam jam sehari,” ujarnya.
Jam kerja pada bulan Ramadhan 1446 Hijriah ditetapkan untuk perangkat daerah lima hari kerja, yakni Senin hingga Kamis pukul 08.00-15.00 WIB, untuk waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB.
Kemudian pada hari Jumat, jam kerja kantor pukul 08.00-15.30 WIB dan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.
Sementara untuk perangkat daerah yang memberlakukan enam hari kerja yaitu Senin sampai Kamis dan Sabtu dengan jam kerja dimulai pukul 08.00-14.00 WIB dan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB. Pada hari Sabtu masuk pukul 08.00-14.00 WIB dan istirahat pada pukul pukul 11.30-12.30 WIB.
Sekda minta, agar kepala OPD memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1446 Hijriah di unit kerja masing-masing tidak mengganggu produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai aparatur sipil negara (ASN) dan kinerja organisasi, serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.
“Pegawai dapat melaksanakan sistem kerja shift, penerapan jam kerja shift diatur lebih lanjut oleh kepala OPD yang bersangkutan,” ujarnya.
Penerapan jam kerja ini berlaku hari pertama sampai dengan berakhirnya bulan Ramadhan 1446 Hijriah.
Sumber: ANTARA
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






