Pemerintah Siapkan UU Pemulangan Narapidana, Menko Yusril: Berlandaskan Kemanusiaan
Jakarta (Suara Kalbar)- Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa pemerintah sedang menyusun Undang-Undang Pemulangan Narapidana atau Transfer of Prisoners.
“Rancangan undang-undang terkait pemindahan narapidana masih dalam tahap persiapan. Saat ini, dasar hukum pemindahan ini masih berdasarkan hubungan baik dengan negara lain dan asas kemanusiaan,” kata Yusril, melansir dari Beritasatu.com, Senin(10/3/2025).
Pernyataan ini disampaikan dalam seminar nasional bertajuk “Pemulangan Narapidana dalam Kajian Hukum Internasional”, yang diselenggarakan secara virtual oleh Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya) pada Jumat (7/3/2025).
Menurut Yusril pemulangan narapidana memiliki beberapa dasar penting, antara lain hubungan baik antarnegara, aspek kemanusiaan, dan penerapan prinsip bahwa hukuman mati sudah tidak lagi berlaku di negara pemberi hukuman.
“Pemulangan narapidana adalah bagian dari hubungan baik dengan negara lain. Selain itu, perlu diingat bahwa dalam proses ini, kemanusiaan tetap menjadi landasan utama,” ujar Yusril.
Menko Yusril mengatakan transfer of prisoners ini dilakukan dengan syarat-syarat yang telah disepakati kedua belah negara. Negara asal terpidana harus mengakui hukuman yang dijatuhkan oleh Indonesia, dan hanya akan menerima sisa hukuman yang belum dijalani, kecuali hukuman mati.
“Sebagian besar negara kini sudah menguji coba hukuman mati, yang sewaktu-waktu dapat diubah, terutama jika narapidana berkelakuan baik dan telah menjalani hukuman minimal 10 tahun,” jelas Yusril.
Menko Yusril juga menyebutkan pemerintah Indonesia saat ini sedang mempersiapkan perubahan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dengan hukuman mati.
“Efek jera sudah tidak lagi menjadi sasaran utama dalam sistem peradilan pidana kita. Kini, fokus kita lebih kepada penerapan keadilan restoratif,” ungkapnya.
Menko Yusril juga menyoroti potensi masalah hukum yang dapat muncul dari pemindahan narapidana, seperti celah hukum yang bisa meringankan hukuman bagi terpidana di negara asal.
“Salah satu contoh adalah kasus Mary Jane. Dalam transfer of prisoner ini, Filipina memberikan akses kepada Kedutaan Besar Indonesia di Filipina untuk memantau perkembangan kasusnya,” ujar Yusril, memberikan contoh konkret dari proses pemulangan narapidana.
Menko Yusril menekankan meskipun tantangan hukum dan prosedural masih ada, pemulangan narapidana adalah bagian penting dari diplomasi internasional Indonesia.
“Kami akan terus memperjuangkan kerja sama yang menguntungkan bagi kedua belah pihak, dengan tetap mengutamakan hak asasi manusia dan keadilan,” pungkasnya terkait aturan pemulangan narapidana.
Sumber: Beritasatu.com
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





