KPK Sita 150 Miliar Pada Kasus PT Taspen
Suara Kalbar– Perkembangan kasus investasi PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sita uang Rp 150 miliar dari sebuah korporasi swasta dengan inisial PT F pada Senin (24/3/2025).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menuturkan uang tersebut diduga memiliki kaitan dengan kasus penyimpangan investasi di Taspen yang tengah diusut. PT F secara khusus juga mendapat apresiasi dari KPK karena sudah kooperatif dalam proses penyitaan tersebut.
Diketahui, ada dua tersangka dalam kasus penyimpangan investasi PT Taspen ini, yaitu mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius N Kosasih (ANK) serta Direktur Utama PT Insight Investments Management 2016-Maret 2024 Ekiawan Heri Primaryanto (EHP).
KPK menduga Kosasih dalam kapasitas sebagai direktur investasi PT Taspen serta Heri melakukan korupsi terkait penempatan dana investasi Taspen senilai Rp 1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2.
Reksa dana itu dikelola oleh Insight Investment Management. Korupsi ini diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 200 miliar.
Dari korupsi ini, KPK mengendus sejumlah pihak yang diduga diuntungkan. Mereka antara lain PT Insight Investment Management sekitar Rp 78 miliar, PT VSI sekitar Rp 2,2 miliar, PT PS sekitar Rp 102 juta, dan PT SM sekitar Rp 44 juta.
Sumber: Beritasatu.com
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now