SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Nasional KPK Panggil Andi Narogong sebagai Saksi Kasus e-KTP

KPK Panggil Andi Narogong sebagai Saksi Kasus e-KTP

Andi Narogong. (Antara/Muhammad Adimaja)

Jakarta (Suara kalbar)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP, Selasa (18/3/2025).

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan akan berlangsung di Kantor KPK. Namun, KPK belum mengungkap materi yang akan didalami dalam pemeriksaan tersebut.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika melansir dari Beritasatu.com, Selasa(18/3/2025).

KPK belum membeberkan soal detail materi yang hendak didalami terkait pemeriksaan tersebut. Hasilnya dapat disampaikan ketika saksi hadir dan agenda pemeriksaan telah rampung.

Andi Narogong diketahui sempat menjalani proses hukum atas kasus tersebut. Mahkamah Agung (MA) memperberat hukumannya menjadi 13 tahun pidana penjara.

Hukuman ini lebih berat dua tahun daripada putusan banding Pengadilan Tinggi DKI yang menjatuhkan hukuman 11 tahun pidana penjara terhadap Andi.

Berdasarkan laman kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, putusan kasasi tersebut diputus pada tanggal 16 September 2018 oleh Majelis Hakim Agung Mohamad Askin, Leopold Hutagalung dan Surya Jaya.

Dalam putusannya, MA menyatakan Andi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan e-KTP dan menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara, ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Tak hanya itu, Andi Narogong juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar US$ 2,15 juta dan Rp 1,186 miliar subsider 3 tahun kurungan.

Sumber: Beritasatu.com

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan