JPU Bengkayang Ajukan Banding Pertahankan Tuntutan Mati Terhadap Pelaku Narkotika Jaringan Internasional
Bengkayang (Suara Kalbar) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkayang mengajukan banding kepada Pengadilan Tinggi Pontianak Kalimantan Barat untuk perjuangkan tuntutan mati terhadap para pelaku pengedar narkotika Jaringan Internasional.
Seperti diketahui bahwa sidang perkara peredaran narkoba sindikat internasional antar negara di Pengadilan Negeri Bengkayang memasuki babak akhir yakni pembacaan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkayang.
Persidangan yang dilaksanakan pada hari Rabu (12/3/2025) tersebut dengan agenda pembacaan putusan majelis Hakim. JPU Bangga Andika Hutabarat menyatakan, dalam putusannya tersebut, Majelis Hakim tidak mengabulkan tuntutan Jaksa yang menuntut hukuman mati bagi para terdakwa pengedar narkotika internasional antar negara tersebut. Majelis Hakim memutuskan menjatuhi hukuman seumur hidup terhadap para terdakwa perkara peredaran Narkotika internasional antar negara yang telah membawa masuk narkotika jenis shabu seberat 20 Kg dari negara Malaysia ke Indonesia. Para terdakwa tersebut adalah DR, BN, JK dan RM, yang mana dua di antaranya adalah WNA Malaysia.
Sidang pembacaan putusan dipimpin langsung oleh Ketua Majelis yakni Hakim Leonardus, SH bersama dengan dua hakim anggota majelis lainnya yakni Hakim Richard Oktario Napitupulu, SH dan hakim Arief Hidayat, SH. dihadapan tim para pengacara terdakwa beserta Jaksa Penuntut Umum Bangga Andika Hutabarat, jaksa Retno Mokodongan dan seorang rekannya.
“Setelah kami mendengarkan pembacaan putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim di ruang sidang, selaku Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkayang, saya Bangga Andika Hutabarat bersama Retno Mokodongan keberatan dan sepakat untuk tidak terima dengan putusan yang dibacakan oleh majelis Hakim dalam persidangan tersebut, dan JPU Kejari Bengkayang langsung menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Pontianak,” ujar Bangga Andika Hutabarat.
Kemudian Jaksa Bangga Andika Hutabarat dan Retno Mokodongan dengan tegas menyatakan bahwa mereka banding karena mereka tetap pada tuntutannya, yakni menuntut empat terdakwa pengedar narkoba jaringan internasional tersebut dengan tuntutan hukuman mati.
Adapun semua terdakwa tersebut telah dituntut mati oleh Jaksa karena mengedarkan narkotika jenis shabu seberat 20 Kg. Mereka memperoleh narkotika jenis shabu seberat 20 KG tersebut dari negara Malaysia dan kemudian membawa ke Negara Indonesia untuk diedarkan dan dijual.
Namun ketika para terdakwa hendak mengedarkan narkotika jenis shabu tersebut di negara indonesia, mereka berhasil ditangkap oleh anggota tim dari TNI AD yang patroli menjaga perbatasan wilayah NKRI.
Jaksa Bangga Andika Hutabarat mengatakan bahwa tuntutan hukuman mati bagi para pelaku pengedaran narkoba jaringan internasional ini diharapkan dapat mendukung usaha memutus mata rantai peredaran narkotika dari Malaysia ke Indonesia, dan dapat menyelamatkan generasi muda penerus bangsa serta diharapkan dapat memberi efek jera bagi pelaku dan orang-orang lainnya yang ingin coba coba mengedarkan Narkoba khususnya di wilayah Kabupaten Bengkayang.
Senada disampaikan Jaksa Penuntut Umum Retno Mokodongan, mengatakan bahwa dirinya akan berjuang mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pontianak, dan dirinya juga sangat berharap agar Majelis Hakim di Pengadilan Tinggi Pontianak dapat mempertimbangkan dan mengabulkan tuntutan Jaksa tersebut.
Diketahui bahwa tuntutan hukuman mati ini merupakan tuntutan mati yang pertama kali di Bengkayang.
Penulis : Kurnadi
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now