Dinas PMTK Kota Singkawang Buka Posko Pengaduan THR
Singkawang (Suara Kalbar)- Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja Kota Singkawang membuka posko pengaduan bagi karyawan yang belum mendapatkan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) di Kantor Dinas PMTK Kota Singkawang.
“Kami akan membuka Posko Satgas dalam rangka untuk membantu kepada karyawan mengajukan THR ini,” ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja Kota Singkawang Yasmalizar.
Dia menjelaskan bahwa pihaknya sudah memberikan surat imbauan kepada perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Singkawang terkait pembayaran THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya.
Penulis : Hendra
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





