BNNP Kalbar Musnahkan Barang Bukti Sabu 9,9 Kilogram dan Ganja 6 Kg
Pontianak (Suara Kalbar) – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) menggelar pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 9,9 kilogram dan ganja seberat 6 kilogram dari lima laporan kasus narkotika dengan 8 tersangka yang diamankan dari tidak pidana narkotika tersebut.
Kegiatan pemusnahan dilakukan di Halaman Kantor BNNP Kalbar di Jalan Parit Haji Husin II, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak pada Selasa (4/3/2025) pagi.
Kepala BNN Provinsi Kalimantan Barat Brigjen Pol Sumirat Dwiyanto menjelaskan bahwa pada pemusnahan kali ini terdapat perbedaan dan perubahan dari kemasan narkotika jenis sabu yang dikemas oleh para tersangka.
“Mereka menggunakan kemasan yang berbeda dari sebelumnya, biasanya dengan sebuah kemasan dari teh cina, kini mereka menggunakan sebuah kemasan ramuan herbal yang bergambarkan Harimau,” ujar Sumirat usai pelaksanaan pemusnahan pada Selasa (4/3/2025).
Sumirat kemudian menjelaskan bahwa untuk narkoba jenis sabu ini mereka masuk menggunakan jalur tikus yang ada di perbatasan Indonesia – Malaysia.
“Mereka memanfaatkan kelengahan pertugas yang berjaga diarea perbatasan, dan mereka menggunakan jalur tikus yang ada, tahapan mereka dari Malaysia masuk keperbatasan melalui jalan tikus, kemudian sampai di Aruk, dan kemudian akan dikirimkan ke Jakarta dengan kapal laut serta dari keterangan tersangka mereka nantinya akan transit ke beberapa wilayah,” jelasnya.
Sementara itu, kata Sumirat, untuk narkotika jenis ganja ini berasal dari Provinsi Sumatra Utara (Sumut) mereka menggunakan jasa pengiriman paket biasa namun dengan modus alamat palsu.
“Untuk Ganja sendiri, mereka menggunakan jasa pengiriman paket biasa antar provinsi, namun dengan mengirimkan sebuah paket narkotika ke alamat yang random yang artinya lokasi rumah atau tempat kosong pun bisa jadi target pengiriman mereka,” paparnya.
Kemudian dikatakanya lagi bahwa, untuk para pelaku yang terlibat dalam upaya penyelundupan narkoba jenis sabu ini mendapatkan upah sebesar Rp 10 ribu untuk per satu kilonya.
“Sementara dari hasil keterangan tersangka, mereka diupah atau dibayar sebesar 10 jt per Kilogram paket narkoba jenis Sabu ini,” ucap Sumirat.
Dari delapan tersangka, semuanya akan disangkakan dengan Pasal 114 (2) jo pasal 132 (1) atau pasal 112 (2) jo pasal 132 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup atau sampai dengan pidana mati.
Penulis : Iqbal Meizar
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now