SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Nasional Batas Pelaporan LHKPN Diundur Hingga 11 April

Batas Pelaporan LHKPN Diundur Hingga 11 April

Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi. (Dok. KPK)

Suara Kalbar– Batas akhir pelaporan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) 2024 diundur hingga 11 April 2025. anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, sebut karena adanya libur Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.

Sebelumnya Batas akhir pelaporan dijadwalkan pada 31 Maret 2025. Namun karena telah diundur, KPK berharap penyelenggara negara memiliki waktu yang cukup untuk merampungkan penyampaian LHKPN 2024.

“Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor yang berkaitan dengan efisiensi pelaporan, termasuk mempertimbangkan periode libur dan cuti bersama dalam rangka perayaan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah,” ujar Budi.

Lanjut Budi, LHKPN adalah bentuk transparansi atas harta kekayaan penyelenggara negara, sehingga menjadi instrumen pencegahan korupsi yang efektif.

KPK juga mengimbau setiap pimpinan maupun satuan pengawas internal pada masing-masing institusi, baik di kementerian, lembaga, pemerintah daerah, maupun BUMN/BUMD, agar ikut melakukan pengawasan dan memantau kepatuhan para penyelenggara negara di instansinya dalam pelaporan LHKPN.

Sumber: Beritasatu.com

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan