SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Pontianak Walhi Kalbar Desak Hentikan Perusakan Hutan Pemicu Banjir

Walhi Kalbar Desak Hentikan Perusakan Hutan Pemicu Banjir

Ilustrasi – Restorasi penanaman bibit pohon di kawasan hutan Desa Rantau Panjang, Kayong Utara, Kalbar. ANTARA

Pontianak (Suara Kalbar)- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Barat mendesak pemerintah menghentikan aktivitas yang merusak hutan dan lahan, yang menjadi pemicu banjir di wilayah Kalbar.

Direktur Eksekutif Walhi Kalbar, Hendrikus Adam, di Pontianak pada Sabtu menyatakan bahwa untuk solusi jangka panjang, pemerintah perlu menghentikan aktivitas tersebut sambil menegakkan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi, serta melakukan pemulihan di area-area kritis secara berkelanjutan.

“Jangan sampai deforestasi dengan membabat hutan dan menggantinya dengan tanaman monokultur sebagaimana diisyaratkan Presiden Prabowo dalam pernyataannya justru diikuti pemerintah di Kalbar. Jika ini yang terjadi, maka lonceng selamat datang bencana akan terus menggema di berbagai penjuru,” ucap Adam melansir dari ANTARA, Minggu(2/2/2025).

Bencana ekologis banjir yang melanda sejumlah wilayah di Kalimantan Barat menurut dia, saat ini tidak terlepas dari perusakan alam yang berlangsung lama di Kalbar dan bahkan terus dilakukan hingga saat ini.

Menurutnya juga, curah hujan hanyalah pemicu dari bencana yang kerap melanda tersebut, namun tidak bisa dikontrol oleh siapapun. Karenanya tidaklah tepat dialamatkan pada hujan biang utama bencana banjir.

Dia mengungkapkan, aktivitas ekstraksi sumber daya alam melalui alih fungsi hutan atau lahan maupun tindakan perusakan alam, harusnya bisa dikendalikan dan dicegah melalui kebijakan pemerintah.

“Curah hujan selama ini terkesan kerap dijadikan alibi sebagai penyebab banjir untuk mengalihkan bahwa sejatinya ada kewajiban pemerintah yang mesti ditunaikan agar alam tidak dirusak” ujarnya.

Justru menurut dia, praktik ekonomi ekstraktif lainnya atas sumberdaya alam yang berlangsung lama seperti era HPH, illegal logging, alih fungsi hutan dan lahan untuk perkebunan sawit, izin pertambangan, perkebunan pangan (food estate), dan penambangan ilegal yang berlangsung hingga saat ini adalah sumber utama bencana lingkungan tersebut.

“Tentu saja tidak semudah membalik telapak tangan mengembalikan fungsi alam yang telah dirusak. Menanami 50 hektare lahan untuk mengganti 50 hektare hutan yang ditebangi pada hari yang sama misalnya, tidak akan mengembalikan daya dukung dan daya tampung lingkungan,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Kalimantan Barat (Kalbar), Agus Sudarmansyah, menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai langkah strategis dalam penanggulangan bencana banjir yang terus terjadi di provinsi itu.

Banjir ini kata dia, merupakan peringatan bagi semua pemerintah daerah di Kalbar untuk segera duduk bersama.

“Kita perlu konsolidasi dan koordinasi yang kuat terkait penyelesaian masalah banjir dari hulu ke hilir, termasuk kerusakan lingkungan dan pengendalian pemanfaatan lahan,” kata dia.

Sumber: ANTARA

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan