Terdesak Kebutuhan Ekonomi Pemuda di Ketapang Nekat Mencuri
Ketapang (Suara Kalbar) – MPS seorang pemuda Warga Desa Mas Bangun Kecamatan Teluk batang Kabupaten Kayong Utara harus berurusan dengan Polsek Nanga Tayap usai melakukan tindak pencurian dengan pemberatan Rabu (29/01/2025) lalu.
Kapolsek Nanga Tayap AKP Adi Sudirman mengatakan pelaku masuk rumah korban saat dalam keadaan kosong melalui jendela yang dirusak oleh pelaku, melihat situasi aman pelaku kemudian berkeliling ke seluruh ruangan mencari barang – barang yang bisa dijual kembali.
“Dari aksinya pelaku berhasil mengambil 1 Unit Alat Internet Indihome warna putih, 2 buah pengecas HandPhone warna putih, 1 pasang anting emas seberat 1 Gram dan uang tunai sebesar 4 juta rupiah dengan total kerugian yang dialami korban sebesar 5 juta 690 ribu rupiah,” kata Kapolsek Nanga Tayap, Selasa (11/02/2025).
saat pelaku diamankan, petugas berhasil menyita barang bukti sisa hasil kejahatan berupa satu unit alat internet rumah dan satu buah Celengan Kaleng. Saat diamankan pelaku tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya.
“ Pelaku mengakui perbuatannya dan menerangkan bahwa hasil kejahatannya sempat digunakan untuk keperluan pribadi. Untuk pelaku dan barang bukti juga sudah kami bawa ke Polres Ketapang,” imbuhnya.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUH Pidana dengan pidana penjara maksimal 9 tahun. Dari kasus ini, kami menghimbau kepada warga masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi kejahatan di lingkungan sekitar, apabila memungkinkan, silahkan memasang tambahan sarana pengamanan seperti teralis besi untuk pintu dan jendela serta memasang CCTV.
Penulis: Yati
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now