Simpan Sabu, Dua Warga Ketapang Ditangkap Polisi
Ketapang (Suara Kalbar) – HE (22) dan SU (40), dua warga Kecamatan Marau ditangkap petugas kepolisian lantaran menyimpan narkotika jenis sabu di Desa Sukamulya Kecamatan Singkup Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat, Senin (27/1/2025).
Kapolres Ketapang AKBP Setiadi mengatakan pihaknya mendapat informasi dari salah seorang warga jika adanya kegiatan peredaran narkoba di sekitar wilayah Desa Sukamulya Kecamatan Singkup Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat.
“Kita turunkan tim Polsek Marau untuk lakukan penyelidikan dan benar, ditemukan keduanya sedang menguasai sabu sehingga kita lakukan upaya hukum dengan mengamankan para pelaku dan barang bukti,” kata AKBP Setiadi.
Setiadi menjelaskan terduga pelaku berinisial HE (22) dan SU (40) kedapatan menyimpan sejumlah narkotika, petugas menyita dari tangan para pelaku barang bukti berupa 1 klip plastik transparan berisi serbuk kristal yang di duga narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0.21 gram dan 1 buah bong alat hisap sabu.
“Atas temuan barang bukti ini, kedua pelaku pun langsung di gelandang petugas ke Mapolsek Marau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya
Kini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku terancam dengan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Penulis : Yati/ r
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




