SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Ketapang Petani Swadaya Ketapang Lakukan Penghijauan di Tengah Dominasi Kelapa Sawit

Petani Swadaya Ketapang Lakukan Penghijauan di Tengah Dominasi Kelapa Sawit

Lokasi persemaian (nursery) milik Perkumpulan Petani Mitra Harapan (PPMH) Ketapang di Desa Kalimantan, Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang, Kalbar. SUARAKALBAR.CO.ID/Fajar

Ketapang (Suara Kalbar)- Kondisi di tengah maraknya perkebunan kelapa sawit, para petani swadaya di Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, terus berupaya menjaga keseimbangan lingkungan dengan melakukan penghijauan di sekitar area perkebunan mereka.

Hal ini terlihat dalam kunjungan jurnalistik ke Desa Kalimantan dan Desa Asam Besar, Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang, pada 14-15 Februari 2025 lalu. Kunjungan ini difasilitasi langsung oleh Forum Petani Sawit Berkelanjutan Indonesia (Fortasbi).

Melalui Perkumpulan Petani Mitra Harapan (PPMH), para petani tidak hanya berfokus pada produksi kelapa sawit yang berkelanjutan, tetapi juga mengalokasikan sebagian lahan untuk penghijauan sebagai langkah pelestarian kawasan hutan guna mengurangi dampak perubahan iklim.

PPMH Ketapang adalah organisasi petani sawit swadaya yang telah mendapatkan sertifikasi Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) sejak 2023. Selain itu, PPMH juga menjadi mitra Cargill dalam perdagangan TBS bersertifikat RSPO secara fisik sejak tahun yang sama.

Ketua PPMH Ketapang, Sandy Priyana, mengungkapkan bahwa organisasi ini membawahi 698 petani dengan total luas lahan mencapai 3.302 hektare. Setiap keluarga memiliki lahan yang berkisar antara setengah hingga lima hektare. Dalam satu bulan, anggota PPMH dapat menjual hingga 6.000 ton tandan buah segar (TBS).

Dengan langkah ini, para petani swadaya di Kabupaten Ketapang tidak hanya meningkatkan hasil perkebunan, tetapi juga menjaga keseimbangan lingkungan demi masa depan yang lebih berkelanjutan.

“Dalam perjalanan kami mendapatkan sertifikasi RSPO, kami berupaya menjaga alam dan mendekati tokoh masyarakat agar bersama-sama melestarikan lingkungan. Kami juga mencoba meninjau dan melestarikan hutan adat yang masih ada, serta melakukan penghijauan terhadap hutan yang terbakar,” ujar Sandy.

Sebagai bagian dari upaya menjaga keseimbangan ekosistem, PPMH Ketapang berinisiatif menciptakan kawasan hutan larangan. Dua kawasan hutan larangan yang telah ditetapkan adalah Hutan Larangan Asam Besar dengan luas sekitar 80 hektare dan Hutan Larangan Tamtam seluas sekitar 23 hektare, keduanya terletak di Desa Asam Besar, Kecamatan Manis Mata.

Dengan adanya langkah ini, para petani swadaya di Kabupaten Ketapang tidak hanya fokus pada peningkatan hasil perkebunan, tetapi juga pada keberlanjutan lingkungan demi masa depan yang lebih baik.

“Kita coba dekati masyarakat yang mana punya hutan dan ada hutan adat kita coba lihat kita tinjau bisa kita lestarikan, hutan adat yang terbakar kita coba hijaukan kembali,” tutup Sandy.

Penulis: Fajar Bahari

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan