LA, Tersangka Pidana Pajak Diserahkan Penyidik DJP Kalbar ke Kejari Singkawang
Singkawang (Suara Kalbar)- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (DJP) Kalimantan Barat telah menyerahkan tersangka LA beserta barang bukti kasus tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri Singkawang di Kantor Kejari Singkawang Jalan Firdaus, Pasiran, Kota Singkawang, pada Selasa (4/2/2025).
Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) pada tanggal 20 Desember 2024.
LA yang menjabat sebagai Direktur CV MM, perusahaan terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Singkawang diduga kuat tindak pidana di bidang perpajakan berupa dengan sengaja menyampaikan SPT masa PPN/ dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dan tidak menyetor pajak yang telah dipungut untuk masa Januari 2020-Desember 2021 sebagaimana dimaksud dalam atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata Cara perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU.
“Akibat tindakan yang dilakukan oleh tersangka ini. Menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 1.487.988.990,” ujar Inge Diana Rismawanti selaku kepala Kantor Wilayah DJP Kalbar.
“Kami juga telah melakukan penyitaan asset milik tersangka LA berupa satu bidang tanah dan bangunan yang beralamat di Gang Dulhaji, Skip Lama, penyitaan ini dilakukan dalam rangka pemulihan kerugian pada pendapatan negara yang timbul sebagai akibat tindak pidana perpajakan yang dilakukan LA,” pungkasnya.
Penyitaan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah DJP Kalbar yang dihadiri oleh saksi Lurah Skip Lama dan jajaran terkait pada Senin (23/12/2024) berdasarkan Surat Izin Penetapan dari Pengadilan Negeri Singkawang Nomor 300/PenPid-B-SITA/2024/PN Skw tanggal 16 Desember 2024.
“Atas perbuatan tersebut, LA terancam pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lambat enam tahub dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar,” jelasnya.
Namun demikian untuk kepentingan penerimaan negara sesuai pasal 44 B (1) UU KUP, atas permintaan menteri keuangan, Jaksa agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan paling lama dalam jangka waktu enam bulan sejak tanggal surat permintaan.
Penghentian penyidikan tindak pidana bidang perpajakan sebagaimana dimaksud diatas hanya dilakukan setelah LA melunasi kerugian pada pendapatan negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 39 ditambah dengan sanksi administratif berupa denda sebesar tiga kali jumlah kerugian pada pendapatan negara.
Dalam melakukan penanganan perkara pidana pajak, pihak DJP dalam penerapan penegakan hukum selalu mengedepankan proses edukasi, pengawasan dan mengedepankan asas ultimatum remedium.
Sebelumnya Kantor Wilayah DJP Kalbar melaui KPP Pratama Singkawang telah menyampaikan himbauan, konseling, visit, tindakan pemeriksaan khusus kepada LA melalui CV MM terkait pelaporan kewajiban perpajakannya dan sudah diberikan kesempatan untuk mengembalikan pajak yang sudah diberika kesempatan untuk memgembalikan pajak yang sudah dipungut tersangka yang sudah merupakan hak negara, namun tersangka tidak juga melakukan pengembalian uang pajak yang sudah dipungut untuk disetorkan.
Kemudian eskalasi berlanjut ke proses pemeriksaan bukti permulaan (penyelidikan) namun sampai dilakukan proses penyelidikan serta sampai pada tahap pelaksanaan kewajiban perpajakan dengan baik dan benar.
“Pada awal tahun 2025 ini Kantior Wilayah DJP Kalbar telah melakukan penegakan hukum sampai dengan penyerahan tersangka sebanyak dua kali yang salah satunya yang diserahkannya tersangka AS selaku direktur CV BFS beserta barang bukti kasus tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri Mempawah dimana berkas perkara penyidikan telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Kalbar pada 28 Novemver 2024,” katanya.
Diharapkan dengan adanya proses penegakan hukun ini dapat menimbulkan efek gentar terhadap wajib pajak lainnya agar senantias melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Penulis : Tim Liputan
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS





