Kemendagri Ingatkan Pemda Agar APBD 2025 Selaras Kebijakan Pusat
Suara Kalbar– Pemerintah Daerah diinginkan akan pentingnya keselarasan anggaran pendapatan dan Belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2025 dengan kebijakan pemerintah pusat.
Keselarasan ini berkaitan dengan penyusunan, penyesuaian, dan pelaksanaan APBD 2025 yang harus mengacu pada alokasi transfer ke daerah (TKD) sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, serta ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025.
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni mengungkapkan Kemendagri dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor SE 900.1.3/6629.A/SJ dan SE-1/MK.07/2024 tanggal 11 Desember 2024.
SEB ini berisi tindak lanjut atas arahan Presiden mengenai pelaksanaan Transfer ke Daerah TA 2025. Tujuannya untuk memberikan pemahaman atas arahan Presiden Republik Indonesia mengenai Pelaksanaan Anggaran TKD TA 2025.
Pada SEB tersebut, pemda diminta untuk mengambil langkah strategis guna mengoptimalkan penggunaan anggaran daerah.
Fatoni menjelaskan langkah pertama yang harus dilakukan adalah mencadangkan sebagian TKD mencakup dana bagi hasil (DBH), dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK) fisik, serta dana tambahan infrastruktur untuk mendukung pembangunan infrastruktur.
Kedua, pencadangan dengan memperhatikan belanja pegawai dan belanja operasional yang mengikat, antara lain langganan daya dan jasa, belanja jasa honorer agar pelayanan masyarakat tidak terganggu. Kemudian, [pemda] juga harus memperhatikan pembayaran pinjaman daerah dan kewajiban JKN.
Langkah ketiga, Dana Desa harus difokuskan pada percepatan pengentasan kemiskinan. Keempat, besaran TKD yang dicadangkan akan ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan (Menkeu).
“Kelima, besaran TKD yang dicadangkan dapat direalokasi dan/atau digunakan sesuai dengan prioritas pemerintah yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Keenam, melakukan penetapan APBD TA 2025 dengan berpedoman pada alokasi TKD yang ditetapkan dalam Perpres Nomor 201 Tahun 2024,” ujar Fatoni dilansir dari ANTARA.
Sementara itu, Dirjen Bina Keuda, Direktur Fasilitasi Transfer dan Pembiayaan Utang Daerah Ditjen Bina Keuda Sumule Tumbo berharap agar Pemda dapat segera melakukan penyesuaian APBD TA 2025 sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025.
Adapun caranya dengan mengubah Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025 dan memberitahukannya kepada pimpinan DPRD. Selanjutnya, bagi daerah yang melakukan perubahan APBD, penyesuaian ini akan dimasukkan dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Bagi daerah yang tidak melakukan perubahan APBD, penyesuaian akan dicatat dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA).
Sumber: ANTARA
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






