SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Bengkayang JPU Kejari Bengkayang Tuntut Mati Empat Terdakwa Kasus Narkotika

JPU Kejari Bengkayang Tuntut Mati Empat Terdakwa Kasus Narkotika

Empat terdakwa kasus narkotika DD, RD ,BD dan JY dituntut mati oleh JPU Kejaksaan Negeri Bengkayang , Kamis (20/2/2025). SUARA KALBAR.CO.ID/Kurnadi.

Bengkayang (Suara Kalbar)- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkayang menuntut empat orang terdakwa pada kasus narkotika dengan tuntutan mati. Hal ini disampaikan pada pada sidang penuntutan di Pengadilan Negeri Bengkayang pada Kamis (20/2/2025).

“Kejaksaan Negeri Bengkayang melalui JPU telah melaksanakan sidang perkara tindak pidana narkotika terhadap para terdakwa yakni DD alias YUT dan RD  masing-masing merupakan Warga Negara Malaysia serta BD alias BN dan JK (JY)  masing-masing merupakan Warga Negara Indonesia dengan agenda hari ini pembacaan tuntutan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang Arifin Arsyad.

Pada perkara ini, kata Arifin Arsyad, terungkap fakta bahwa para terdakwa terbukti memperjualbelikan narkoba jenis sabu dengan berat 20 kilogram, sehingga JPU dari Kejari Bengkayang membacakan tuntutan mati terhadap para terdakwa karena melanggar Pasaal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dia mengatakan dalam persidangan terungkap fakta bahwa kronologi tindak pidana narkotika mulanya pada Rabu (29/5/2024) DS yang merupakan seorang Warga Negara Malaysia yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) menghubungi BD.

BD mengatakan akan mengirimkan narkotika jenis shabu seperti biasa, karena sebelumnya DS telah beberapa kali mengirim narkotika jenis sabu kepada BN dari Malaysia ke Indonesia.

Kemudian DS meminta RM supaya mengajak DD membawa narkotika jenis sabu dari Malaysia ke Indonesia untuk diserahkan kepada BN dan JK yang berada di Indonesia sedangkan BN menghubungi JK untuk menjemput RM dan DD. Selanjutnya BN juga menghubungi SP dengan mengatakan untuk ikut JK menjemput TKI dari Malaysia.

“Kemudian pada Kamis (30/5/2024) RM dan DD di jemput oleh DS menggunakan mobil Proton pergi menuju patok 31 kawasan perkebunan sawit perbatasan Malaysia-Indonesia. Sebelum tiba di patok 31, DS menghentikan kendaraan dan menurunkan dua tas yang berisi narkotika jenis sabu. Dilokasi tersebut telah ada sepeda motor yang terparkir, kemudian DS mengantar DD dengan membawa dua tas yang berisikan narkotika jenis sabu menuju perbatasan Indonesia. Setelah mengantar DD, kemudian DS kembali lagi menjemput RM dan membawa ke perbatasan Indonesia.

Setelah sampai di Kilometer atau KM 31 kawasan Perkebunan sawit PT. Ledo Lestari, RM dan DD bertemu dengan JK dan SP yang telah menunggu.

Kemudian JK membonceng DD membawa dua tas yang berisikan narkotika jenis sabu dengan menggunakan sepeda motor merk Jupiter MX King warna hitam Cyan tanpa nomor polisi dan SP membonceng RM dengan menggunakan sepeda motor merk Zupiter Z warna biru tanpa Nomor Polisi pergi ke KM.40 untuk bertemu dengan BN yang rencana selanjutnya BN akan mengantar RM dan DD ke daerah Seluas untuk naik taksi ke Pontianak menyerahkan narkotika jenis sabu kepada DE.

Ketika sampai di KM. 40, pada saat DD akan memindahkan dua tas yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut ke dalam mobil Daihatsu Sigra warna putih Nomor Polisi KB 1347 KD yang dibawa oleh BN.

Kemudian datang anggota TNI Pengamanan Perbatasan RI-Malaysia yang sebelumnya telah mendapat informasi tentang adanya pengiriman narkotika jenis sabu dari Malaysia ke Indonesia langsung mengamankan DD, RM, JK, BN dan SP.

“Selanjutnya, ketika dilakukan pemeriksaan, anggota TNI menemukan 20 paket plastik merah bertuliskan merk Guanyingwang warna merah yang berisikan narkotika jenis sabu,” paparnya.

Selanjutnya anggota TNI membawa DD, RM, JK, BN dan SP beserta barang bukti ke Markas Komando Daerah Militer XII/Tanjungpura untuk diserahkan kepada BNNP Kalbar.

Penulis : Kurnadi/ r

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan