SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Bisnis Investor Malaysia TDM Berhad Lakukan Jual Beli Bersyarat Saham PT RKA dan PT SRA

Investor Malaysia TDM Berhad Lakukan Jual Beli Bersyarat Saham PT RKA dan PT SRA

Pengarah eksekutif TDM, Nazman Kamarudin menyerah kan dokumen perjanjian dengan pihak petinggi Ikhasas, Ir Tan Chee Kian.[HO-Istimewa]

Melawi (Suara Kalbar) – Secara mengejutkan ternyata pihak investor asal Malaysia yang berpusat di Terengganu yakni TDM Berhad dan pemegang saham minoritas, ternyata sudah menadantangani perjanjian Jual beli bersyarat (CSPA) untuk pelepasan 100 persen saham PT Rafi Kamajaya Abadi (RKA) dan PT Sawit Rezki Abadi (SRA) yang berlokasi di Kabupaten Melawi, Provinsi Kalbar, Indonesia.

CSPA ternyata dilakukan sejak tahun 2022 lalu, dengan pembeli Ikhasas Sawit Sdn Bhd (Ikhasas Sawit) dengan total imbalan tunai sebesar RM 115,0 juta atau setara dengan Rp 400 Miliar lebih (pelepasan yang diusulkan) .

Dengan demikian, ikhasas Group resmi berekspansi di Indonesia, karena berhasil mengakuisisi PT RKA dan PT SRA

Disadur melalui website resmi TDM Berhad dijelaskan bahwa TDM memiliki 93,8% saham RKA dan 95,0% saham SRA. Berkantor pusat di Indonesia, RKA dan SRA masing-masing didirikan pada tahun 2007 dan 2011. RKA telah merugi sejak didirikan hingga tahun keuangan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 (“FY2020”), sementara SRA telah merugi sejak didirikan.

Selain penjualan tersebut, TDM juga menandatangani Perjanjian Layanan Manajemen dengan PT Ikhasas Indo
Makmur agar PT Ikhasas Indo makmur mengambil alih kendali operasional atas aset yang dijual sambil menunggu penyelesaian penjualan pada kuartal pertama tahun fiskal 2025.

Hasil pantauan Suarakalbar.co.id di lapangan, management PT RKA dan PT SRA dikendalikan penuh oleh pihak Ikhasas. Dilain sisi sejumlah persoalan masih belum terselesaikan. Mulai dari pembagian plasma bagi masyarakat di area HGU PT RKA hingga belum terlihat adanya aktivitas perkebunan di wilayah PT SRA.

“Kami juga baru tahu kalau management PT Rafi sudah berpindah. Karena adanya akuisisi saham. Pemerintah daerah dan DPRD harus menyikapi serius terkait hal ini, demi kejelasan hak hak petani plasma. Jangan sampai ada terkesan digantung,”ungkap praktisi hukum, Sucipto Ombo kepada Suarakalbar.co.ud, Senin (10/2/2025).

Ombo yang juga berprofesi sebagai Lawyer ini berharap persoalan persoalan yang dihadapi pihak PT RKA maupun di PT SRA yang sudah cukup lama berinvestasi di kabupaten Melawi Provinsi Kalbar ini bisa terselesaikan dengan baik. Sehingga masyarakat yang sudah menyerahkan lahannya kepada perusahaan bisa menikmati hasil.

“Apalagi kita ketahui bahwa PT Rafi juga memiliki pabrik pengelolaan CPO dengan kapasitas produksi yang cukup besar yang berada di kabupaten Melawi ini, “pungkasnya.

Saat dikonfirmasi, Yusrizal selaku General Plantation Advisor PT IKHASAS saat ditemui Suara Kalbar. Co. Id belum memberikan komentar terkait hal tersebut.

“Mohon maaf, Untuk saat ini saya belum bisa memberikan komentar dulu, kebetulan ada pertemuan di tempat lain siang ini, “ucap Yusrizal dengan ramah.

Penulis: Dea Kusumah Wardhana

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan