Intensifikasi Pajak Daerah, Bapenda Singkawang Periksa Kepatuhan Bayar Pajak Kendaraan
Singkawang (Suara Kalbar)- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Singkawang melakukan intensifikasi pajak daerah dengan ikut terlibat melakukan pemeriksaan kepatuhan bayar pajak kendaraan.
Hal itu terlihat dari keterlibatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) pada Operasi Keselamatan Kapuas yang digelar Polres Singkawang, Rabu (26/2/2025).
Bersama UPTD Samsat, Satlantas, Subdenpom, Dishub dan Jasa Raharja, Bapenda Singkawang melakukan pemeriksaan pajak kendaraan bermotor sebagai upaya intensifikasi pajak daerah.
“Keterlibatan kita dalam operasi ini, untuk memeriksa kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor. Ini bentuk upaya intensifikasi Pajak Daerah khususnya kendaraan bermotor,” ujar Kepala Bapenda Singkawang, Parlinggoman.
Dia mengatakan pihaknya akan terlibat rutin dalam setiap operasi lalu lintas yang digelar pihak kepolisian, dan memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mengedukasi masyarakat akan pentingnya membayar pajak untuk pembangunan daerah.
“Agenda ini akan jadi kegiatan rutin kita, bersama kepolisian kami juga akan mengedukasi warga untuk taat membayar pajak kendaraannya,” katanya.
Pelayanan pajak daerah keliling juga akan dilakukan pihaknya untuk mempermudah warga memenuhi kewajiban perpajakannya.
“Kami berkomitmen di tahun ini akan memberikan layanan dalam bentuk layanan pajak keliling sebagai bentuk mendekatkan layanan kepada masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakannya khususnya Pajak Kendaraan Bermotor,” ujar Kepala Bapenda.
Saat Operasi berlangsung, Parlinggoman menyampaikan, setiap kendaraan yang kedapatan telah lewat jatuh tempo pembayaran Pajak kendaraan bermotor, akan diarahkan untuk melakukan pembayaran sesuai dengan jatuh tempo masa pajak kendaraan bermotornya
“Apabila terdapat masyarakat yang tidak dapat melakukan pembayaran ditempat maka akan diberikan surat pernyataan kesanggupan membayar terhadap kewajiban pajak kendaraan bermotor,” katanya.
Ia menyebut setelah 2 hari berjalannya kegiatan ditemukan beberapa kendaraan bermotor yang masa pajaknya telah lewat, diantaranya 7 bayar di tempat dan 20 diberikan surat pernyataan kesanggupan.
“Adapun tindakan lainnya terkait surat izin mengemudi ditangani sesuai proseder oleh anggota dari Lantas Polres Singkawang,” paparnya.
Penulis : MC Singkawang
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now