Fenomena Tawuran Anak di Bawah Umur, Ini yang Dilakukan Pj Wako Pontianak
Pontianak (Suara Kalbar) – Penjabat (Pj) Walikota Pontianak, Edi Suyanto mengatakan upaya pencegahan terjadinya tawuran di kalangan anak dibawah umur dimulai melakukan pembatasan akses media sosial, patroli keamanan dari instansi terkait baik itu Satuan Polisi Pamong Praja maupun kepolisian.
Disamping itu ia juga cukup prihatin dengan fenomena aksi tawuran ini, ia menyebutkan pentingya peran keluarga dalam mencegah aksi tawuran dikalangan anak-anak ini.
“Kita semua prihatin, ini menunjukkan bahwa kita harus mulai dari dasar, yaitu lingkungan keluarga,” ujar Edi Suryanto saat ditemui di Kantor Wali Kota Pontianak, Jumat (31/1/2025).
Ia mengajak seluruh orang tua untuk lebih memperhatikan aktivitas sehari-hari anak-anak agar tidak terjerumus ke dalam perilaku negatif, termasuk tawuran.
“Anak-anak ini adalah harapan kita. Setiap kejadian, meskipun hanya satu, sudah membuat kita resah,” katanya.
Menanggapi usulan pemberlakuan jam malam bagi anak-anak, Edi berpendapat, langkah tersebut sebagai tindakan ekstrem yang bisa dipertimbangkan jika situasi semakin tidak terkendali.
Namun demikian, ia menggarisbawahi bahwa langkah awal yang lebih efektif adalah melalui pendekatan dari tingkat kecamatan, kelurahan, hingga RT.
“Kami akan meminta RT untuk mengingatkan warga agar memperhatikan anak-anak mereka di lingkungannya masing-masing,” jelasnya.
Ia berharap dengan upaya ini, kejadian tawuran dapat diminimalisir dan Pontianak bisa menjadi kota yang lebih aman bagi generasi muda.
“Kita semua berharap agar peristiwa tawuran yang marak terjadi akhir-akhir ini, tidak terjadi lagi dengan pengawasan dari berbagai pihak, utamanya para orang tua yang memiliki anak remaja,” jelasnya.
Sekretaris Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Pontianak, Mila Famila mengatakan, kejadian ini seluruhnya pertanggungjawabannya ada di orang tua karena lingkungan keluarga adalah kunci utama untuk mencegah kejadian seperti ini.
“Selalu kami tekankan bahwa, anak berhadapan dengan hukum (ABH) seperti ini tentu saja tanggungjawabnya ini sepenuhnya ada di orang tua mereka, karena kontrol ketahanan keluarganya yang kurang,” katanya.
Bisa kita lihat, kata Mila, ketika ada kejadian seperti ini maka hal itu membuktikan bahwa kurangnya perhatian oleh karena itu pihaknya akan melakukan pembinaan terhadap anak-anak yang berhubungan dengan hukum ini.
“Ke depannya kita akan membina mereka selama tiga sampai enam bulan kedepan, dan orang tua wajib lapor kepada kita dan kita akan fokus kepada pemenuhan hak anak-anak tersebut, seperti pemenuhan hak pendidikan mereka dari orang tua, hak kesehatan juga baik dari kesehatan jasmani maupun rohani mereka,” ungkapnya.
Disamping itu, Mila juga menyampaikan bahwa ada kemungkinan pemberlakuan jam malam akan diterapkan melihat banyaknya anak yang berhubungan dengan hukum ke depannya.
Menurut salah satu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pontianak, Yandi terkait fenomena tawuran ini ada empat point yang harus dilakukan salah satunya peningkatan pengawasan yang dilakukan di tempat-tempat rawan aksi tawuran.
“Tempat yang memungkinan dilakukanya aksi tawuran oleh anak-anak tersebut ditingkatkan pengawasanya,” paparnya.
Selaras dengan Pj Walikota dan KPAD Pontianak, Yandi juga mengatakan peran orang tua dalam fenomena ini sangatlah penting, dari mulai pengawasan dengan siapa anak tersebut bergaul hingga pembatasan akses media sosial.
“Orang tua harus dilibatkan untuk pencegahan terjadinya aksi tawuran ini, melalui apa, melalui dinas yang berkaitan dengan pemberdayaan anak, agar dapat mendorong peningkatan pengawasan bagi setiap orang tua,” ungkapnya.
Kemudian Yandi juga menyampaikan, tidak sampai disitu, peran pencegahan aksi tawuran ini juga harus dilakukan oleh setiap guru yang ada di sekolah-sekolah.
“Kenapa guru-guru maupun pihak sekolah harus dilibatkan, karena mereka memiliki fungsi memberikan pembelajaran dan pendidikan kepada anak-anak tersebut yang kebanyakan masih statusnya pelajar,” pungkasnya.
Sampai saat ini, fenomena aksi tawuran masih kerap dilakukan oleh anak-anak remaja tersebut, dari hasil pantauan, banyak sekali akun-akun di kanal Instagram berupa kelompok-kelompok atau genk yang berisikan anak-anak dibawah umur dan kerap kali melakukan aksi tawuran di Wilayah Kota Pontianak serta Kubu Raya.
Fenomana tawuran di Kalimantan Barat khusunya di Kota Pontianak ini dimulai sejak adanya seorang anak berinisial SR (17) yang meninggal dunia akibat dari sabetan senjata tajam dari lawan aksi tawuran yang dilakukanya pada tanggal 27 November pukul 02.20 WIB dini hari. Akibat dari kejadian tersebut tiga orang resmi ditetapkan jadi tersangka oleh Kepolisian Resort Kota Pontianak.
Selain itu, beberapa waktu lalu tepatnya pada Jumat 17 Januari 2025 di Kecamatan Pontianak Barat, Polisi Sektor Barat berhasil mengamankan sebanyak 26 anak dibawah umur yang hendak melakukan tawuran.
Sama halnya dengan di Kabupaten Kubu Raya, baru-baru ini Polres Kubu Raya atas laporan masyarakat Kecamatan Mega Timur juga berhasil mengamankan sebanyak 19 anak yang hendak juga melakukan aksi tawuran namun berhasil digagalkan oleh masyarakat setempat.
Penulis : Iqbal Meizar
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





