SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Nasional Efisiensi Anggaran, Menkop: Kurangi Lemak-lemaknya

Efisiensi Anggaran, Menkop: Kurangi Lemak-lemaknya

Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR di Jakarta, Rabu (12/2/2025). SUARAKALBAR.CO.ID/ANTARA

Suara Kalbar– Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi memastikan pihaknya mendukung langkah-langkah yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto dalam melakukan efisiensi anggaran.

“Sesuai dengan visi Presiden dan Instruksi Presiden mengenai efisiensi, kami Kementerian Koperasi mendukung langkah-langkah yang dilakukan Pak Presiden, karena itu tujuannya adalah untuk membuat anggaran di semua kementerian dan lembaga, mengurangi ‘lemak-lemak’-nya,” kata Budi dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR di Jakarta, Rabu (12/2/2025).

Budi menuturkan bahwa efisiensi berlaku pada belanja perjalanan dinas, belanja kegiatan rapat-rapat, belanja ATK, belanja konsinyering, belanja pengadaan barang dan jasa. Adapun efisiensi anggaran dari Kementerian Koperasi di tahun 2025 dari pagu total Rp473.310.018.000 (Rp473,31 miliar) menjadi Rp317.483.484.000 (Rp317,48 miliar).

Rinciannya, dari alokasi semula Rp473,31 miliar dengan rupiah murni Rp247.270.000, BLU Rp226,04 miliar dengan efisiensi Rp288.799.000.000 (Rp288,80 miliar) di mana ada sisa pagu Rp184.511.018.000 (Rp184,51 miliar).

“Dari anggaran semula itu, efisiensinya ada Rp155.826.534.000 (Rp155, 83 miliar) jadi ada sisa pagu Rp317.483.484.000 (Rp317,48 miliar),” ucap Budi dilansir dari ANTARA.

Budi merinci efisiensi anggaran di Kemenkop yakni Sekretariat Kementerian yang semula Rp188.606.386.000 !Rp188,61 miliar) menjadi Rp122.314.687.000 (Rp122,32 miliar); Deputi Kelembagaan dan Digitalisasi dari semula Rp22 miliar menjadi Rp6,20 miliar.

Deputi Pengembangan Usaha dari Rp22.664.357.000 menjadi Rp6,20 miliar; Deputi Pengembangan Talenta dan Daya Saing dari sebelumnya Rp22 miliar menjadi Rp6,20 miliar.

Kemudian, Deputi Pengawasan dari sebelumnya Rp22 miliar menjadi Rp6,2 miliar, LPDB KUMKM dari sebelumnya Rp226.039.275.000 menjadi Rp170.368.797.000

“Selanjutnya, rincian Sekretariat Kementerian pertama gaji dan tunjangan sebesar Rp71.894.971.462; operasional Rp35.163.715.538; kegiatan layanan biro dan inspektorat Rp15.256.000.000,” kata Budi.

Sumber: ANTARA

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan