Dua Remaja di Kubu Raya Terlibat Peredaran Narkotika
Kubu Raya (Suara Kalbar) – Bukannya mencari pekerjaan halal dan membanggakan kedua orang tua, perilaku tidak terpuji dilakukan dua remaja asal Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya berinisial AL dan RA.
Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi mengatakan keduanya berhasil diamankan usai laporan dari masyarakat yang resah atas aktivitas keduanya dan dikhawatirkan akan merusak generasi muda khususnya di kecamatan Sungai Kakap.
“Keduanya kita amankan di sebuah komplek di Desa Pal Sembilan tanpa perlawanan pada Minggu (16/02/2025) sore sekitar pukul 16:00 WIB,” kata AKP Sagi Senin ( 17/02/2025) sore.
AKP Sagi menuturkan Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu, dengan berat bruto 0,5 gram dan satu unit ponsel warna putih yang digunakan pelaku dalam transaksi narkoba.
“Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolres Kubu Raya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman yang cukup berat,” tuturnya.
Polres Kubu Raya menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba dengan berbagai langkah, baik preventif maupun represif. Sosialisasi ke masyarakat juga terus digencarkan untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya narkoba.
“Kami tidak akan tinggal diam. Upaya pemberantasan narkoba terus kami lakukan demi menyelamatkan generasi muda dan menjaga ketertiban di wilayah hukum Polres Kubu Raya,” tegasnya.
Penulis: Yati.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






