SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Pontianak DPRD Kota Pontianak Dorong Perda Penanganan TBC, Target Selesai 2025

DPRD Kota Pontianak Dorong Perda Penanganan TBC, Target Selesai 2025

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Pontianak, Haji Samsudin. SUARAKALBAR.CO.ID/Fajar

Pontianak (Suara Kalbar) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pontianak tengah mendorong Peraturan Daerah (Perda) tentang penanganan penyakit Tuberkulosis (TBC).

Perda ini diusulkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat serta memperkuat upaya pencegahan dan penanggulangan TBC yang masih menjadi masalah kesehatan di Pontianak.

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Pontianak, Haji Samsudin, menyampaikan bahwa usulan perda ini muncul berdasarkan temuan masih adanya kasus TBC di masyarakat.

“Asal muasal usulan perda TBC ini karena ada indikasi bahwa masyarakat masih ada yang terkena wabah ini. Makanya kami di Bapemperda mengusulkan agar hal ini diatur dalam Perda. Pada Desember 2024, kami telah mendatangi enam kecamatan di Kota Pontianak untuk menggali informasi dan mensosialisasikan pentingnya penanganan TBC,” ujarnya kepada Suara kalbar, Rabu (19/02/2025).

Menurutnya, sosialisasi edukasi mengenai bahaya TBC harus diperkuat karena penyakit ini menular dan dapat dicegah dengan menjaga kebersihan serta memastikan sirkulasi udara di rumah tetap baik.

“Masyarakat yang kami temui di enam kecamatan juga menyadari bahwa TBC adalah penyakit menular. Oleh karena itu, edukasi tentang menjaga kebersihan dan pentingnya paparan sinar matahari ke dalam rumah sangat diperlukan,” tambah Samsudin.

DPRD Kota Pontianak menargetkan perda ini dapat disahkan pada tahun 2025. Setelah itu, akan dilakukan sosialisasi lebih luas agar masyarakat semakin paham tentang pencegahan dan penanganan TBC.

“Harapan saya, ketika perda ini terealisasi, pemerintah dapat memberikan edukasi yang lebih masif kepada masyarakat. Intinya, mari kita bersama-sama meningkatkan kesadaran bahwa penyakit ini menular dan berbahaya jika tidak ditangani sejak dini,” tutupnya.

Perda ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam menekan angka kasus TBC di Kota Pontianak serta meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat secara keseluruhan.

Penulis: Fajar Bahari

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan