Rutin Konsumsi Sabu, Seorang Pria di Kubu Raya Ditangkap Polisi
Kubu Raya (Suara Kalbar) – Pondok istirahat pekerja di tempat pencucian mobil yang disediakan pemilik usaha tersebut disalahgunakan oleh SO (41), seorang warga Desa Mega Timur yang tidak lain karyawan pencucian mobil tersebut.
Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi mengatakan informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sebuah pondok peristirahatan pencuci mobil di belakang salah satu hotel tersebut, sehingga tim Labubu Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya melakukan penyelidikan.
“Saat digregek pelaku menyimpan empat paket sabu, yang diakui sebagai miliknya dan tiga paket lainya merupaan milik rekannya yang lain,” ujar AKP Sagi.
Sagi menjelaskan empat paket sabu tersebtu ditemukan di dalam plastik klip berwarna putih dengan berat bruto 2,01 gram beserta satu buah tas ransel. Sabu ini diperoleh SO dari seorang pria berinisial G di Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur.
“Pelaku mengaku jika baru satu bulan menggunakan sabu dan diakuinya lebih semangat saat menggunakan sabu sehingga dirinya ketagihan untuk terus mengkonsumsi barang haram tersebut,’ jelasnya.
Kini SO mendekam di Rutan tahanan Polres Kubu Raya dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis : Yati
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






