SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Landak Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Gutmen: Perda Ini Dasar RSP di Desa Tunang

Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Gutmen: Perda Ini Dasar RSP di Desa Tunang

Pj. Bupati Landak saat menghadiri Rapat Paripurna Ke-5 Masa Persidangan II Tahun 2025 DPRD Kabupaten Landak Bahas Raperda tentang Perubahan Perda PDRD. SUARAKALBAR.CO.ID/Diskominfo Landak

Landak (Suara Kalbar)- Pj. Bupati Landak Gutmen Nainggolan sampaikan jawaban atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Landak terhadap Raperda Inisiatif Eksekutif tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Jawaban itu disampaikan dalam Rapat Paripurna Ke-5 Masa Persidangan II Tahun 2025 DPRD Kabupaten Landak yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Landak Ezra Geovani mewakili Ketua DPRD Kab. Landak di Ruang Rapat Utama DPRD Kab. Landak, Senin (20/01/2025).

Pada kesempatan tersebut Pj. Bupati Landak Gutmen Nainggolan menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Landak atas pandangan, saran dan masukan yang telah diberikan.

“Tadi dari pandangan-pandangan yang telah disampaikan oleh Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Landak, kami sudah memberikan respon dan mudah-mudahan nanti dalam rapat-rapat berikutnya bisa menjadi bahan pertimbangan dan pembahasan lebih lanjut,” ujar Gutmen.

Lebih lanjut Gutmen berharap agar Peraturan Daerah (Perda) ini bisa segera diterbitkan agar ada kepastian bagi atau terhadap pungutan atau pajak daerah dan retribusi daerah.

“Karena ini lebih dominan kepada perubahan lampiran. Lampiran yang pertama itu terkait dengan layanan di RSUD, kemudian yang kedua itu adalah layanan di puskesmas, nah kemudian ini ada layanan kita yang kebetulan baru saja mau operasional yaitu Rumah Sakit Pratama (RSP) yang ada di Desa Tunang,” tutur Gutmen.

Gutmen menjelaskan Perda yang sedang dibahas ini nantinya akan menjadi dasar operasional Rumah Sakit Pratama (RSP) di Desa Tunang, seperti besaran tarif yang diberikan. Sehingga jika Perda ini sudah segera terbit, maka nantinya RSP Tunang bisa segera beroperasi.

Dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Kab. Landak, para Anggota DPRD Kab. Landak, Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Landak, para Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekda Landak, para Kepala OPD di lingkungan Pemkab Landak, dan peserta rapat lainnya.

Penulis: Tim/Rilis

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan