Polres Sanggau Amankan Sisik Trenggiling
Sanggau (Suara Kalbar) -Satuan Reskrim Polres Sanggau mengamankan seorang tersangka DL pelaku tindak pidana menyimpan dan memperdagangkan sisik trenggiling di Desa Teraju, Kecamatan Toba, Kabupaten Sanggau, pada Minggu (26/1/2025) sore.
Kegiatan pengungkapan tersebut dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Fariz Kautsar Rahmadhani terhadap pelaku dugaan tindak pidana orang perseorangan yang melakukan kegiatan menyimpan, memiliki, mengangkut, dan atau memperdagangkan spesimen, bagian-bagian atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian dari Satwa yang dilindungi.
“Hal tersebut melangar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40A ayat (1) huruf f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya,” ujar Kasat Reskrim AKP Fariz Kautsar, Senin (27/1/2025).
Adapun barang bukti yang diamankan saat pengungkapan tersebut didapati lima buah karung yang berisikan 106,5 kg sisik trenggiling serta timbangan kapasitas 15 kilogram dan alat komunikasi handphone.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Sanggau guna dilakukan proses lebih lanjut,” pungkasnya.
Penulis : Darmansyah
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





