SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Sanggau Polisi Tangkap Pria 69 Tahun di Sanggau, Diduga Rudapaksa Anak Dibawah Umur

Polisi Tangkap Pria 69 Tahun di Sanggau, Diduga Rudapaksa Anak Dibawah Umur

gambar ilustrasi korban pencabulan.

Sanggau (Suara Kalbar) -Polisi Sanggau mengamankan seorang pria paruh baya berinisial B (69) warga Desa Semuntai, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau atas tindak pidana pencabulan dan persetubuhan pada anak dibawah umur berinisial F (korban), Rabu (08/01/2025).

Kapolres Sanggau melalui Kasi Humas Polres Sanggau AKP Keken Sukendar dalam rilisnya mengatakan pengungkapan kasus tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini atas dasar laporan di SPKT Polres Sanggau pada Rabu (08/01/2025).

“Setelah mendapatkan laporan tersebut Unit 1 Tipidum Sub Unit PPA Sat Reskrim Polres Sanggau langsung menuju TKP dan berhasil mengamankan pria baruh baya tersebu,”kata Keken, Jumat (10/01/2025).

Adapun kronologis kejadian tersebut terjadi pada pada Senin (06/01/2025) sekira jam 14.00 Wib di kamar rumah pelaku yang beralamatkan di Desa Semuntai dan pada Selasa (07/01/2025) malam, Ibu korban melapor ke Polsek Mukok mengenai tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan tersangka B kepada F.

“Dimana kejadian bermula ketika pelaku melihat korban yang sedang berkelahi dengan kawannya, mengetahui hal tersebut lantas pelaku menghampiri korban dan memegang tangan sebelah kiri korban sambil berkata ‘Jangan disini nanti kamu sakit’ dan langsung membawa korban kerumahnya dan mengajaknya ke dalam kamar, sesampainya di dalam kamar pelaku memberikan uang kepada Korban sebesar Rp. 6000,- kemudian membaringkannya ke kasur dan melorotkan celana luar serta celana dalam hingga ke mata kaki,”ungkap Keken.

Kemudian sorenya Ibu kandung korban dan korban mandi bersama, hingga melihat Korban kesakitan ketika ingin buang air kecil, kemudian menanyakan kenapa sakit pas buang air kecil dan dijawab korban bahwa dirinya ditarik paksa oleh tersangka ke rumahnya dan langsung dibawa kekamar sehingga dilakukan pelecehan tersebut dan atas kejadian tersebut kemudian seterusnya dilaporkan ke SPKT Mapolres Sanggau.

“Adapun Pasal dikenakan yaitu tentang perlindungan anak serta tindak pidana kekerasan seksual dengan barang bukti 1 helai baju oblong berwarna merah muda bermotif animasi kartun, kolor pendek warna merah muda bermotif animasi kartun dan celana dalam perempuan berwarna biru bermotif animasi berbi milik korban,”pungkasnya.

Penulis: Darmansyah D

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan