SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Pontianak Pengadilan Agama Sungai Raya Selesaikan 95 Persen Perkara 2024

Pengadilan Agama Sungai Raya Selesaikan 95 Persen Perkara 2024

Media Center Kantor Pengadilan Agama Sungai Raya (ANTARA

Pontianak (Suara Kalbar)- Pengadilan Agama Sungai Raya, Kalimantan Barat, mencatatkan kinerja gemilang sepanjang tahun 2024 dengan menyelesaikan 983 dari 1.033 perkara, mencapai tingkat penyelesaian sebesar 95,16 persen.

Panitera Pengadilan Agama Sungai Raya, Akbar Patrawira Nugraha, menyatakan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari penerapan asas peradilan sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Mayoritas perkara diselesaikan dalam waktu kurang dari tiga bulan.

“Dengan komitmen tinggi terhadap asas peradilan sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, Pengadilan Agama Sungai Raya berhasil menyelesaikan 95,16 persen dari total 1.033 perkara yang ditangani, sebagian besar selesai dalam waktu kurang dari tiga bulan,” katanya melansir dari ANTARA, Jumat(3/1/2025).

Dia menyampaikan bahwa target penyelesaian perkara lebih cepat dari batas waktu 5 bulan telah menjadi prioritas utama.

“Kami selalu berupaya menyelesaikan perkara dalam waktu kurang dari tiga bulan, sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor 048/DJA/SK.KP3.4.3/IV/2024,” tuturnya.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), dari total 1.033 perkara yang ditangani, sebanyak 1.015 merupakan perkara baru yang diterima pada 2024, sementara 18 lainnya merupakan sisa perkara dari tahun sebelumnya.

“Dari jumlah tersebut, 983 perkara telah diselesaikan, dan 50 perkara masih dalam proses,” katanya.

Perkara gugatan didominasi oleh kasus cerai gugat, cerai talak, dan pengesahan nikah kontensius, sedangkan perkara permohonan terbanyak meliputi pengesahan nikah volunter, dispensasi kawin, dan perwalian.

Ketua Pengadilan Agama Sungai Raya, Miftahul Arwani, menjelaskan bahwa dari 50 perkara yang belum selesai, sebagian besar adalah perkara perceraian yang baru didaftarkan pada minggu ketiga Desember.

“Aturan hukum acara perdata yang mensyaratkan panggilan resmi tiga hari kerja sebelum persidangan menjadi kendala untuk menyelesaikan perkara yang baru masuk pada akhir tahun,” kata Miftahul.

Sebagai lembaga peradilan tingkat pertama yang menangani perkara terkait hukum Islam, Pengadilan Agama Sungai Raya terus menunjukkan dedikasi terhadap peningkatan layanan hukum berkeadilan. Selain perkara perkawinan, lembaga ini juga menangani perkara waris, wasiat, hibah, wakaf, hingga ekonomi syariah yang mencakup perbankan dan bisnis syariah lainnya.

“Kami berharap dapat terus meningkatkan kinerja serta memberikan kemanfaatan maksimal bagi para pencari keadilan di wilayah Sungai Raya,” katanya.

Komitmen Pengadilan Agama Sungai Raya dalam melaksanakan asas peradilan sederhana, cepat, dan berbiaya ringan menjadi contoh keberhasilan lembaga peradilan dalam menjawab kebutuhan masyarakat akan keadilan yang inklusif dan efisien.

Sumber: ANTARA

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan