SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Nasional KKP Komitmen Tingkatan Keterampilan dan Keahlian Awak Kapal

KKP Komitmen Tingkatan Keterampilan dan Keahlian Awak Kapal

Ilustrasi – Dua awak kapal mengeluarkan ikan dari kapal. SUARAKALBAR.CO.ID/HO-Humas KKP

Suara Kalbar– Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap awak kapal memiliki keterampilan dan keahlian yang sesuai dengan standar internasional.

Berangkat dari hal tersebut, KKP juga terus memberikan kemudahan dan relaksasi pada tahun 2025 terkait pemenuhan persyaratan kerja bagi awak kapal perikanan sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono Nomor B.2541/MEN-KP/XII/2024, tertanggal 30 Desember 2024.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Lotharia Latif menerangkan berdasarkan SE tersebut KKP masih memberikan batas waktu bagi para awak kapal perikanan yang bekerja pada kapal perikanan untuk memenuhi dokumen awak kapal berupa sertifikat sesuai jabatan pada kapal perikanan, buku pelaut perikanan, perjanjian kerja laut dan surat keterangan sehat bagi awak kapal perikanan yang bekerja pada kapal perikanan berukuran 5-30 GT.

SE tersebut juga menyebutkan sertifikat ahli nautika kapal penangkap ikan (ankapin) yang diterbitkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sampai 31 Desember 2023 masih dapat digunakan sebagai persyaratan kerja di atas kapal perikanan.

Sertifikat lainnya yang diterbitkan Kemenhub seperti basic safety training (BST), BST kapal layar motor (KLM) dan surat keterangan kecakapan (SKK) juga masih dapat digunakan untuk mengajukan permohonan penerbitan buku pelaut perikanan yang kini diterbitkan KKP.

“Adanya sertifikasi ini selain menjadi bukti kompetensi dan kapasitas awak kapal perikanan, juga menjadi langkah pemerintah untuk terus menjaga keamanan dan keselamatan mereka ketika bekerja di atas kapal perikanan, ” jelasnya dilansir dari ANTARA, Minggu (5/1/2025).

Adapun dokumen lain yang diterbitkan Kemenhub seperti buku pelaut berwarna hijau atau merah dan belum habis masa berlakunya juga masih dapat digunakan untuk syarat bekerja.

Ketentuan BST, BST KLM, SKK dan buku pelaut yang diterbitkan Kemenhub ini, juga berlaku bagi taruna atau siswa sekolah kejuruan maupun kemaritiman dengan program studi nautika kapal penangkap ikan dan/atau teknika kapal penangkap ikan yang melaksanakan praktik kerja lapangan pada kapal perikanan.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menekankan kepada jajarannya untuk terus meningkatkan perlindungan dan keselamatan awak kapal perikanan sejalan dengan alih kewenangan yang semula dilakukan Kemenhub ke KKP sesuai PP Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan.

Sumber: ANTARA

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan