SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Singkawang Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur HA, Anggota DPRD Singkawang Tinggal Tahap Dua

Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur HA, Anggota DPRD Singkawang Tinggal Tahap Dua

Robby Sanjaya, LBH Rakyat Khatulistiwa. SUARA KALBAR.CO.ID/HO.Istimewa.

Singkawang (Suara Kalbar)- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rakyat Khatulistiwa (Rakha) menanggapi pertanyaan masyarakat terkait lambatnya proses persidangan kasus persetubuhan anak di bawah umur dengan tersangka HA, anggota DPRD Kota Singkawang terpilih.

“Kami dari tim hukum korban, Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Khatulistiwa (LBH RAKHA), ingin menyampaikan perkembangan terbaru. Kami telah berkoordinasi langsung dengan Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Singkawang, Bapak Heri Susanto. Berdasarkan informasi yang kami terima, kasus ini diperkirakan akan naik ke tahap II pada akhir Januari 2025 dan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” ujar Ketua LBH Rakha yang juga kuasa hukum korban, Robby Sanjaya, SH, Rabu (22/1/2025).

Robby Sanjaya mengatakan sangat menyayangkan proses hukum yang memakan waktu yang cukup lama.

“Kami menyayangkan proses hukum yang memakan waktu cukup lama, karena ini tidak hanya memengaruhi psikologis korban tetapi juga mengundang keraguan publik terhadap sistem peradilan. Meski demikian, kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi menjamin hak-hak korban terpenuhi,” katanya.

Dia meminta masyarakat untuk tetap mengawal jalannya proses hukum ini. Kini, kita telah berada di tahap akhir. “Diharapkan kejaksaan dapat menuntut tersangka dengan hukuman maksimal sebagai wujud penegakan hukum yang adil dan untuk memberikan efek jera kepada pelaku. Hal ini penting untuk memastikan kasus serupa tidak terulang di masa depan,” paparnya.

LBH RAKHA, kata Robby Sanjaya, berkomitmen penuh untuk mengawal kasus ini, mendukung penegakan hukum yang transparan, serta melindungi hak-hak korban, khususnya anak di bawah umur yang membutuhkan perlindungan ekstra dari negara dan masyarakat.

Dikonfirmasi Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Singkawang Heri Susanto mengatakan bahwa proses hukum terhadap HA saat ini sudah menunggu tahap dua.

Penulis : Hendra

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan