Kartu Merah BNN Provinsi Kalbar: Gagal dalam Pemberantasan Narkotika
Oleh: Samadi, S.Ag
Mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera tentu memerlukan modal utama berupa sumber daya manusia yang sehat, terpelihara, dan terus berkembang. Salah satu faktor kunci untuk mencapai hal ini adalah dengan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat secara berkelanjutan. Kesehatan yang baik merupakan fondasi yang sangat penting untuk memastikan produktivitas, kualitas hidup, dan kesejahteraan secara keseluruhan. Oleh karena itu, upaya untuk menjaga dan meningkatkan kualitas kesehatan harus menjadi prioritas dalam pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) di Indonesia.
Salah satu masalah besar yang dapat mengganggu kualitas kesehatan SDM Indonesia, yakni penyalahgunaan narkotika, mengingat penyalahgunaan narkotika dapat memberikan efek negatif terhadap pengkonsumsinya, seperti kerusakan organ tubuh, gangguan sistem saraf, ketergantungan fisik yang apabila tidak mengkonsumsi narkotika maka tubuh seseorang tersebut seakan tidak dapat berfungsi normal. Sehingga daripada itu, terbitlah Undang-Undang Republik Indonesia (UURI) No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yang dijelaskan dalam BAB II di antaranya bertujuan untuk mencegah, melindungi, menyelamatkan bangsa Indoensia dari penyalahgunaan narkotika, serta memberantas peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
Selain itu, dalam rangka pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, maka dibentuklah Badan Narkotika Nasional (BNN) di dalam UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tersebut, tepatnya pada BAB XI tentang Pencegahan dan Pemberantasan, pasal 64 ayat (1). Pada pasal selanjutnya, yakni pasal 65 ayat (2) dijelaskan bahwa, BNN mempunyai perwakilan di daerah provinsi dan kabupaten/kota. Sedangkan tugas BNN diatur dalam BAB XI bagian ketiga pasal 70 tentang tugas dan wewenang point (b) menjelaskan bahwa BNN bertugas mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Salah satu wilayah yang menjadi tempat peredaran narkotika, yakni provinsi Kalimantan Barat (Kal-Bar). Persebaran narkotika yang terjadi di Kal-Bar, menurut UU RI No. 35 Tahun 2009 di atas, tentunya menjadi tanggung jawab BNN Provinsi Kal-Bar untuk memberantas terjadinya penyalahgunaan, peredaran gelap dan prekusor narkotika sampai ke akar-akarnya. Namun fakta yang terjadi dilapangan, pengguna dan pengedar narkotika di kampung Beting Kota Pontianak, sejak tahun 2022 hingga 2024 masih tetap ada. Pada hari rabu, 13 april 2022 Polda Kal-Bar berhasil melakukan penggerebekan di kampung Beting dan menemukan narkotika jenis sabu serta alat hisapnya. Selain itu, Polda Kal-Bar berhasil meringkuk 13 orang. Pada tahun 2023, kasus narkotika di Beting kembali mencuat. Tepat pada hari selasa, 24 oktober 2023 Polda Kal-Bar berhasil menemukan 45 paket jenis sabu siap edar. Hal serupa juga terjadi pada bulan oktober 2024 Polda Kal-Bar berhasil mengamankan narkotika seberat 11 kilogram hasil operasi pemberantasan di kampung Beting. Dengan data tersebut, merupakan bukti nyata bahwa BNN Provinsi Kal-Bar pantas diberikaan kartu merah. Mengingat di tiga tahun terahir kampung Beting Pontianak Kal-Bar selalu ditemukan adanya narkotika.
Data yang diuraikan di atas masih dalam satu wilayah, bagaiamana dengan wilayah lain di Kal-Bar, termasuk Sebanyak 36,98 kilogram narkotika jenis sabu disita dalam kasus penyelundupan di Kecamatan Empanang, yang terletak di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan, mengungkapkan bahwa barang ilegal tersebut berasal dari Malaysia dan diselundupkan melalui jalur tidak resmi ke Indonesia, dengan tujuan akhirnya menuju Pontianak. Data peredaran dan penyalahgunaan yang tercakup, hanya data yang berhasil diungkapkan saja, bagaimana dengan peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang tidak terungkap, mengingat ketika pada tanggal 30 bulan agustus 2023 ketika dua rumah di kampung Beting roboh, terdapat bertaburan pipet hingga plastik yang diduga alat sabu yang mengapung di atas air.
Hal yang lebih miris, yakni penyalahgunaan narkotika oleh kalangan muda, sebagaimana dikatakan oleh Kepala BNN Kal-Bar, Brigen Sumirat Dwiyanto yang dikutip oleh media Pontianak Post, bahwa dia menemukan pecandu termuda yang berusia sepuluh tahun di salah satu pusat rehabilitas swasta Pontianak. Ini merupakan ancaman besar bagi Masyarakat Kal-Bar, jika pemudanya saja sudah merusak dirinya sendiri, belum lagi dampak negatif dari perbuatan-perbuatannya tersebut karena gangguan narkotika. Hal ini tentu menjadi kegelisahan besar terkait masa depan Kal-Bar, perlu adanya evaluasi besar-besaran BNN Provinsi Kal-Bar dan segenap Pemerintah Kalimantan Barat terkait penyalahgunaan dan peredaran serta penyelundupan gelap narkotika di Kal-Bar.
BNN Provinsi Kal-Bar harus bersinergi dengan Pemerintah Kal-Bar dalam menyelesaikan kasus narkotika secara tuntas, sehingga pengguna, peredaran, dan penyelundupan gelap narkotika, berpikir dua kali untuk melakukan kegiatan yang berhubungan dengan narkotika di Kal-Bar. Selain itu, BNN Provinsi Kal-Bar dan juga pemerintah Kal-Bar, menutup rapat jangan sampai pemerintah Kal-Bar ada yang menjadi gerbong tersebarnya narkotika di Kal-Bar, baik itu TNI amaupun Polri.
*Penulis adalah Anggota Keluarga Pelajar Mahasiswa Kalimantan Barat Surabaya
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





