SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Kalbar Kadin Kayong Utara akan Gelar Musyawarah Kabupaten pada 21 Februari 2025

Kadin Kayong Utara akan Gelar Musyawarah Kabupaten pada 21 Februari 2025

Henray, Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum dan Komunikasi Kadin Kalbar.

Sukadana (Suara Kalbar)- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Kayong Utara akan melaksanakan Musyawarah Kabupaten (Muskab) ke-10 Tahun 2025 di Sukadana, Kayong Utara pada Jumat (21/2/2025) mendatang.

Agenda Muskab Kadin Kayong Utara diantaranya menyusun program kerja lima tahun ke depan serta menilai pertanggungjawaban kepengurusan sementara saat ini sekaligus memilih Ketua Kadin Kabupaten Kayong Utara periode 2025 – 2030.

“Muskab Kadin Kabupaten Kayong Utara merupakan salah satu amanah dari AD/ART serta Pedoman Organiasi Kadin yang harus kita jalankan dan ini Musyawarah Kabupaten yang kesepuluh setelah sebelumnya di 11 Januari 2025 lalu terlaksananya Musyarawah Kota Kadin Kota Pontianak,” ujar Henray, Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum dan Komunikasi Kadin Kalbar, Senin (20/1/2025).

Dia menjelaskan Musyawah Kota/Kabupaten merupakan agenda prioritas bidang organisasi yang terus kami laksanakan, dan setelah ini (Red – Kayong Utara) dilanjutkan dengan Kubu Raya dan menyusul Mempawah, Kota Singkawang dan Melawi yang insyaallah sebelum bulan Oktober tahun ini semuanya sudah harus rampung.

Hal senada disampaikan Penjabat Sementara Kadin Kayong Utara Masjuwansyah Dwi Septiadi yang lebih akrab dipanggil Wawan, Musyawarah Kabupaten Kadin Kayong Utara ini diharapkan dapat memberikan dampak yang positif bagi para pelaku usaha maupun perekonomian Kayong Utara secara keseluruhan. Keberadaan Kadin Kayong Utara disertai dukungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kayong Utara diharapkan semakin memberikan kontribusi yang besar bagi seluruh sektor perekonomian Kabupaten Kayong Utara sesuai dengan peran dan fungsi Kadin Kayong Utara.

Tahapan-tahapan pra Mukab sudah kita lakukan, mulai dari mengajak para pelaku usaha di Kayong Utara untuk bergabung menjadi anggota kadin, pembentukan kepanitiaan, kelengkapan administrasi maupun rapat-rapat koordinasi terkait Mukab.

“Sampai dengan hari ini persiapan Mukab Kadin Kabupaten Kayong Utara sudah mencapai 80 persen, “ kata Wawan.

Mengenai pendaftaran calon ketua Kadin maupun pendaftaran peserta penuh akan dibuka mulai 21 Januari 2025 pukul 10.00 – 16.00 WIB dan ditutup tanggal 14 Februari 2025 atau tujuh hari sebelum pelaksanaan Mukab.

Adapun persyaratan calon ketua kadin adalah Usahanya, baik satu perusahaan yang sama atau perusahaan yang berbeda, dalam tahun berjalan terdaftar menjadi Anggota Biasa Kadin yang dibuktikan dengan kepemilikan KTA-B Kadin.

Posisinya dalam perusahaannya (atau perusahaan-perusahaan) adalah untuk PT sebagai Komisaris atau Direksi yang tercantum dalam akta perusahaan yang berlaku, untuk CV dan Firma sebagai Pengurus Perusahaan atau Sekutu Aktif atau Direksi yang tercantum dalam akta perusahaan yang berlaku untuk BUMN/BUMD, Komisaris dan atau Direksi yang tercantum dalam surat keputusan BUMN/BUMD yang bersangkutan atau pengurus BUMN/BUMD yang mendapat kuasa dari BUMN/BUMD yang bersangkutan, untuk koperasi sebagai Pengurus Koperasi yang tercantum dalam surat keputusan Rapat Anggota Koperasi yang bersangkutan dan namanya tercatat dalam akta yang berlaku.

Berpengalaman dalam kepengurusan Kadin atau Organisasi Pengusaha, Organisasi Perusahaan dengan ketentuan bahwa calon pernah menjadi Pengurus Kadin Indonesia, Provinsi, Kabupaten, Kota atau Pengurus Organisasi Pengusaha, Paguyuban, Organisasi Perusahaan Anggota Luar Biasa Kadin di tingkat Nasional, Provinsi, Kabupaten, Kota yang dibuktikan dengan dokumen yang mendukungnya.

“Menandatangani Surat Pernyataan, untuk tunduk dan patuh kepada AD dan ART serta Peraturan Organisasi Kadin, Keputusan Munas, Keputusan Dewan Pengurus Kadin Indonesia, Keputusan Muprov, Keputusan Mukab yang bersangkutan, Keputusan Kadin Kabupaten yang bersangkutan dan Keputusan lainnya yang terkait serta tidak akan melakukan tuntutan hukum ke pengadilan mana pun sehubungan dengan pencalonan dan hasil pemilihan Ketua Kadin Kabupaten tersebut,” jelasnya.

Dia menjelaskan setiap anggota biasa Kadin hanya bisa mencalonkan satu orang Calon Ketua, mantan Ketua Kadin Kabupaten yang tidak menyelesaikan masa jabatannya secara penuh satu periode atau tidak dapat melaksanakan Mukab sehingga ditunjuk Dewan Pengurus Kepengurusan Kadin Kabupaten Sementara (Caretaker) tidak boleh mencalonkan menjadi Ketua Kadin.

“Setiap Calon Ketua Dewan Pengurus Kadin Kabupaten harus dapat menyampaikan visi dan misi tertulis dan lisan dalam memimpin organisasi Kadin Kabupaten pada rangkaian acara Mukab yang dipimpin oleh Pimpinan Sidang Mukab,” katanya.

Pendaftaran calon disampaikan secara tertulis kepada Dewan Pengurus Kadin Kabupaten selambat-lambatnya tujuh hari kalender sebelum penyelenggaraan Mukab dengan batas waktu terakhir penyerahan berkas pencalonan adalah pada hari terakhir pukul 16.00 waktu setempat.

“Dewan Pengurus Kadin Kabupaten atau Panitia Pengarah yang ditunjuk akan mengumumkan daftar calon Ketua yang lolos validasi dan verifikasi selambat-lambatnya dua hari sebelum pembukaan Mukab. Pengumuman hasil validasi dan verifikasi tersebut akan ditempelkan di Kantor/Sekretariat Kadin Kabupaten Kayong Utara, “ papar Wawan.

Terkait persyaratan maupun pengambilan formulir pendaftaran calon ketua maupun peserta penuh dapat langsung ke Sekretariat Kadin Kabupaten Kayong Utara yang beralamat di Jalan Sungai Mengkuang, Desa Pangkalan Buton, Sukadana.

Mukab Kadin Kabupaten Kayong Utara ini direncanakan akan dibuka oleh Pj Bupati Kayong Utara dan rencananya dalam waktu dekat ini. “Kami akan beraudiensi ke Pj Bupati melaporkan sekaligus menyampaikan permohonan agar beliau dapat membuka sekaligus memberikan sambutan di acara pembukan Mukab Kadin Kabupaten Kayong Utara,” paparnya.

Penulis : Hendra/ rilis

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan