DPR RI Nilai MBG Perlu Payung Hukum untuk Berkelanjutan
Suara Kalbar– Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengusulkan agar Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memiliki peraturan hukum yang berbentuk undang-undang.
Menurutnya, hal ini penting bila program tersebut cocok diterapkan di Indonesia, tujuannya agar program MBG dapat dilaksanakan secara berkelanjutan meski nantinya pemerintahan berganti.
“Kalau betul-betul (program) ini cocok untuk Indonesia, saya akan mengusulkan RUU tentang Badan Gizi Nasional atau RUU Pemenuhan Makanan Bergizi untuk menjaga kelangsungan program ini (MBG),” kata Edy Wuryanto dalam diskusi media bertajuk “Peran Penting Susu dalam Makan Bergizi Gratis (MBG)”, di Jakarta, Rabu (15/1/2025).
Edy Wuryanto mengatakan pelaksanaan MBG saat ini masih menggunakan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) sebagai pedoman teknisnya. Ia menilai belum ada payung hukum baik itu Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden.
Diketahui, program makan bergizi gratis merupakan program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Program ini resmi diberlakukan sejak 6 Januari 2025 di sekolah-sekolah dan posyandu di 26 provinsi di Indonesia.
Sekitar 220 SPPG atau dapur MBG yang beroperasi untuk menyediakan makanan bergizi buat anak-anak sekolah dan ibu hamil, ibu menyusui, dan balita. Dapur-dapur MBG itu tersebar di 31 provinsi.
Setiap dapur MBG dikelola oleh seorang kepala SPPG yang ditunjuk langsung oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Kepala SPPG ini bekerjasama dengan seorang ahli gizi dan seorang akuntan untuk memastikan pengawasan ketat terhadap kualitas gizi dan kelancaran distribusi makanan.
Sumber: ANTARA
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




